Tunggu salinan putusan, KPK tak bisa jerat tersangka baru Century
Legitimasi putusan MA sangat diperlukan untuk menambah keyakinan KPK untuk menjerat Gubernur BI saat itu.
Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengaku belum menerima salinan kasus Century dari Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, KPK belum bisa menindaklanjuti kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini.
Johan menambahkan, masih akan menunggu putusan inkracht dari MA sebelum membuka penyelidikan baru. Dengan begitu, KPK bisa menentukan siapa saja yang terlibat termasuk menentukan tersangka baru.
"Sejak awal kita sampaikan tunggu putusan inkracht, kalau sudah, tentu kita baca salinan lengkap bunyinya. Dari situ bisa salah satu yang akan kita gunakan untuk menentukan siapa saja yang terlibat," ujar Johan Budi di gedung DPR RI, Kamis (9/4).
Namun, Johan belum bisa memastikan kapan KPK akan menentukan tersangka baru. Dia hanya mengatakan bahwa penentuan itu baru bisa dilakukan setelah KPK membaca salinan kasus Century dari MA.
"Setelah kita baca, tidak bisa di kasih waktu begitu," imbuh Johan.
Sebelumnya, KPK menggantung status hukum pihak-pihak lain dikunci dalam dakwaan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, dianggap turut bertanggung jawab dalam perkara itu, sampai putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap lantaran kedua belah pihak berkeras mengajukan kasasi.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPK, Abraham Samad, kepada awak media di Jakarta, Senin (15/12/2014). Menurut dia, bila putusan kasasi di tingkat MA sudah berkekuatan hukum tetap, maka mereka siap menjerat pihak lain, termasuk Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono.
Menurut Samad, legitimasi putusan MA dalam kasus ini sangat diperlukan karena paling tidak menambah keyakinan KPK ada sebuah bukti lagi soal keterlibatan para petinggi Bank Indonesia, Komite Stabilisasi Sistem Keuangan, dan pihak per orangan. Hal itu akan dijadikan dasar buat menetapkan tersangka baru.
Baca juga:
Eks pengacara buron Century, Indriyanto janji profesional di KPK
Misbakhun dorong DPR hidupkan lagi Timwas Century
PN Solo akan damaikan sengketa Bank Mutiara dengan nasabah
Awal tahun, si cantik Nadya Mulya jenguk Budi Mulya di rutan KPK
Majelis Arbitrase Internasional tolak gugatan buron Century
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.