Turis dari 19 Negara Boleh ke Bali, Ini Syaratnya
Gubernur Bali Wayan Koster resmi membuka penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (14/10) sore. Dia mengatakan, sesuai keputusan pemerintah pusat, ada 19 negara yang warganya diperbolehkan masuk ke Pulau Dewata lantaran risiko Covid-19 rendah di level 1 dan level 2.
Gubernur Bali Wayan Koster resmi membuka penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (14/10) sore. Dia mengatakan, sesuai keputusan pemerintah pusat, ada 19 negara yang warganya diperbolehkan masuk ke Pulau Dewata lantaran risiko Covid-19 rendah di level 1 dan level 2, serta positif rate kurang dari 5 persen sesuai standar WHO.
"Dan menerapkan kebijakan sama-sama membuka prinsip timbal balik atau reciprocal, dan diputuskan sebanyak 19 Negara diperbolehkan masuk ke Bali," kata Koster saat melakukan konferensi pers di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
-
Bagaimana Desa Wisata Nusa mengembangkan pariwisata? Desa Wisata Nusa berada di Kabupaten Aceh Besar, Aceh bergerak dan mengembangkan desa wisata berbasis masyarakat. Pengunjung bisa berinteraksi langsung dengan penduduk sekitar, bahkan bisa menginap di rumah milik warga.
-
Apa yang diharapkan dari pungutan wisatawan asing di Bali? Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali. Terkait hal itu, Rektor Universitas Udayana Ngakan Putu Gede Suardana berharap, pungutan akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pariwisata Bali.
-
Bagaimana Etihad Airways mempromosikan wisata di Bali? Dengan pemesanan yang melalui etihad.com, tamu yang terbang ke Bali melalui Abu Dhabi bisa menambah masa inap hotel gratis dengan program Persinggahan Abu Dhabi dari Etihad.
-
Apa yang diresmikan oleh Etihad Airways di Bali? Pendaratan ini menandai peluncuran layanan reguler antara Abu Dhabi dengan Bali.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Bagaimana cara Gahawisri Bali untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan pariwisata Bali? Upaya yang bisa dilakukan diantaranya, pengaturan dan pengawasan, pelatihan dan sertifikasi, pengembangan infrastruktur, promosi yang tepat, konservasi dan keberlanjutan, kolaborasi antara pemerintah, industri dan masyarakat.
Syarat bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang diperbolehkan masuk Bali, yaitu sudah vaksinasi lengkap, hasil negatif uji swab PCR H-3 sebelum keberangkatan, dan mengisi aplikasi e-HAC Internasional yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi serta aplikasi Love Bali. Selain itu memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Sementara, untuk persyaratan kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, yaitu menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian dan mengikuti uji swab PCR. Kemudian, waktu menunggu hasil uji swab PCR sekitar 1 jam.
"Selama menunggu hasil uji swab PCR, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan oleh otoritas Bandara, tidak diizinkan keluar. Bila hasil positif tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat, wisatawan akan dibawa ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi," ujarnya.
Sementara, bila hasil negatif Covid-19, wisatawan akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari. Kemudian, selama mengikuti karantina, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah hotel.
Kemudian, pada hari ke 4 karantina mengikuti uji swab PCR. Bila hasil positif tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat, wisatawan akan dibawa ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Namun, bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata.
"Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan sebanyak 35 hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat standar CHSE. Selama berada di Bali, wisatawan berkewajiban mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan peraturan perundang-undangan dengan tertib dan disiplin," ujarnya.
Sementara, untuk biaya uji swab PCR, isolasi atau perawatan di rumah sakit dan karantina di hotel menjadi tanggung jawab wisatawan. Selain itu, wisatawan berkewajiban menggunakan sarana transportasi yang telah ditentukan oleh hotel dengan persyaratan standar CHSE.
Ia juga menyampaikan, ketentuan yang mengatur wisatawan berkaitan dengan persyaratan keberangkatan, keimigrasian, kedatangan, karantina, dan aktivitas selama berwisata di Bali diatur dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20, Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, serta Protokol Kesehatan Covid-19 Provinsi Bali.
Selain itu, selama berwisata dan berada di Bali, wisatawan berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Bali, berperilaku tertib dan disiplin, serta menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah Provinsi Bali akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh setiap wisatawan. Saya sebagai Gubernur Bali bersama Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran, serta Bupati dan Walikota Se-Bali akan tetap memberlakukan PPKM dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat agar Pandemi Covid-19 di Bali tetap dapat dikelola dengan baik guna mencegah terjadinya peningkatan kasus baru Covid-19," ujar Koster.
Sementara 19 negara yang diizinkan masuk Bali adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar; China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.
Baca juga:
Pemerintah Provinsi Bali Izinkan Wisatawan Reguler Menginap di Hotel Karantina
Satgas Covid-19 Tegaskan Wisman Hanya Bisa Berwisata di Bali dan Kepulauan Riau
Pemerintah Ubah Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari
Gubernur Bali Sebut Karantina 5 Hari Tak Terlalu Beratkan Wisman
Wisman Boleh ke Bali, Tempat Isolasi Disiapkan Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
Wisata Bali Dibuka, Bandara I Gusti Ngurah Rai Belum Terima Penerbangan Internasional