Turut serta merintangi penyidikan, Bimanesh dituntut enam tahun penjara
Bimanesh dianggap terbukti melakukan perintangan penyidikan dengan mengubah diagnosa Setya Novanto saat dibawa ke rumah sakit Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan mobil.
Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut enam tahun pidana terhadap Bimanesh Sutarjo, dokter rumah sakit Medika Permata Hijau, terdakwa perintangan penyidikan korupsi e-KTP. Bimanesh juga dituntut membayar denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
"Menuntut terdakwa Bimanesh Sutarjo pidana penjara enam tahun denda Rp 300 juta atau apabila tidak mampi membayar maka diganti tiga bulan kurungan," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bimanesh dianggap terbukti melakukan perintangan penyidikan dengan mengubah diagnosa Setya Novanto saat dibawa ke rumah sakit Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan mobil.
Bimanesh diketahui mendapat telepon dari Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto saat itu, yang menyatakan skenario mantan Ketua DPR itu adalah kecelakaan. Dari telepon tersebut jaksa menilai telah terjadi meeting of mind terhadap rangkaian skenario Novanto masuk ke rumah sakit.
Pada pertimbangan tuntutan jaksa, juga ditampilkan hal hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dengan turut serta membantu menghalangi penyidikan seorang tersangka korupsi. Bimanesh juga dianggap tidak berterus terang atas perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, Bimanesh bersikap sopan selama persidangan, membuka peran pihak lain yaitu Fredrich Yunadi dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa juga banyak berjasa dan mengabdi kepada masyarakat sebagai dokter spesialis penyakit dalam sub-spesialis ginjal dan hipertensi," ujarnya.
Dia dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Divonis 7 tahun penjara, Fredrich ajukan banding dan ancam laporkan hakim ke KY
Dihukum 7 tahun penjara, begini ekspresi terdakwa Fredrich Yunadi saat mau banding
KPK pikirkan untuk banding vonis 7 tahun penjara Fredrich Yunadi
Jalani sidang putusan, Fredrich Yunadi tebar senyuman
Terbukti merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi divonis 7 tahun
Jaksa sibuk main ponsel, Fredrich ogah bagikan salinan pleidoi