UMK 2023 di Jabar Ditetapkan, Karawang Paling Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum kabupaten dan kota yang telah diusulkan bupati wali kota. Penetapannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum kabupaten dan kota yang telah diusulkan bupati wali kota. Penetapannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi mengatakan, keputusan ini sudah berdasarkan berbagai pertimbangan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Apa yang diraih Kemenkumham dalam Anugerah Pengadaan 2023? Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Kapan Puteri Indonesia 2023 menghadiri Upacara HUT ke-78 RI? Selain para menteri dan beberapa artis, Putri Indonesia 2023 juga diundang menghadiri upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara.
-
Bagaimana Jawa Tengah mencapai skor tertinggi di SPI KPK 2023? Hasil survei ini juga menggambarkan tingkat reformasi birokrasi dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, dampak sosialisasi dan kampanye integritas dan pembangunan budaya antikorupsi yang dilakukan kepada masyarakat, dan efektifitas pelaksanaan rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan.
-
Kapan Sumonar 2023 diselenggarakan? Pada tanggal 25 November hingga 3 Desember 2023, Kota Yogyakarta menggelar acara seni bertajuk Sumonar 2023.
Ia menyebut penetapan UMK 2023 kabupaten/kota sudah sesuai peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak, serta pandangan dari para pakar dan akademisi. Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten dan kota di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
"Bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun," ucap dia melalui siaran pers yang diterima, Kamis (8/12).
"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," ia melanjutkan.
Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK. Bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Daftar UMK 2023 di Jabar
Adapun UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02
5. Kab. Subang Rp3.273.810,60
6. Kota Depok Rp4.694.493,70
7. Kota Bogor Rp4.639.429,39
8. Kab. Bogor Rp4.520.212,25
9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19
10. Kab. Cianjur Rp2.893.229,10
11. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
12. Kota Bandung Rp4.048.462,69
13. Kota Cimahi Rp3.514.093,25
14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40
15. Kab. Sumedang Rp3.471.134,10
16. Kab. Bandung Rp3.492.465,99
17. Kab. Indramayu Rp2.541.996,72
18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60
19. Kab. Cirebon Rp2.430.780,83
20. Kab. Majalengka Rp2.180.602,90
21. Kab. Kuningan Rp2.010.734,30
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
24. Kab. Garut Rp2.117.318,31
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
27. Kota Banjar Rp1.998.119 05