Undang Stakeholder, Kemendagri Bahas Perda Desa Fiktif
Undang Stakeholder, Kemendagri Bahas Perda Desa Fiktif. Nantinya, katanya, dari pembahasan itu akan disatukan dengan hasil tim Kemendagri yang saat ini masih di lapangan. Apabila adanya pelanggaran hukum, maka kepolisian harus mengusut hal tersebut.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini masih mengkaji adanya dugaan Perda pemekaran desa yang diduga keliru di Desa Wunduongohi. Oleh karena itu, Kemendagri memanggil seluruh stakeholder untuk membahas hal tersebut.
"Itu sedang kami teliti kebenarannya, secara mekanisme benar, artinya dari kabupaten provinsi Kemendagri melihat secara mekanismenya benar, tetapi intinya sore ini kami akan bahas dengan teman-teman provinsi termasuk Polda kemudian Polres, kami mengundang juga teman-teman dari PMK, Kemenkeu, termasuk Menko Polhukam kami undang," kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana Desa Kemudo terletak? Desa Kemudo di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berbagi inspirasi. Wilayah tersebut telah berhasil memupuk perekonomian warganya melalui pengolahan limbah industri yang berdiri di sana.
-
Di mana Desa Kedungmulyo berada? Salah satu desa yang dilalui deretan Pegunungan Kendeng itu adalah Desa Kedungmulyo yang berada di Kecamatan Sukolilo, Pati.
-
Apa yang terjadi pada embung di Desa Giritirto, Kebumen? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Selintas tidak ada yang salah dengan pembangunan embung itu. Namun sejak dibangun pada tahun 2018 lalu, embung itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan warga.
-
Di mana letak Desa Teluk Tifu? Mengutip Indonesia.go.id, Desa Teluk Tifu dapat dicapai sekitar tiga jam perjalanan dari Kota Namlea.
-
Di mana letak Desa Adat Sijunjung? Perkampungan ini terletak di Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato, Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat.
Nantinya, katanya, dari pembahasan itu akan disatukan dengan hasil tim Kemendagri yang saat ini masih di lapangan. Apabila adanya pelanggaran hukum, maka kepolisian harus mengusut hal tersebut.
"Kalau memang bener-bener fiktif, pertama kalau persoalan hukum tentu aparat penegak hukum mengambil langkah, tetapi kalau memang persoalan administrasinya ada yang keliru ini dan itu kami yakinkan bahwa desa itu kita cabut, kami yakinkan kalau memang persoalan itu benar," tegasnya.
Asal Muasal Desa Fiktif
Kementerian Dalam Negeri mendapatkan data desa fiktif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemendagri langsung menindaklanjuti temuan tersebut dan terjun ke lapangan selama 15-17 Oktober 2019.
"Ketika itu disampaikan oleh pimpinan KPK ada 56 desa fiktif," ujar Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Setelah data itu ditelusuri, Ditjen Bina Pemerintahan Desa menemukan hanya ada empat yang masuk kategori fiktif di Sulawesi Tenggara.
Dia menjelaskan, empat desa itu dianggap fiktif karena perda pemekaran yang tidak menetapkan desa tersebut. Nata mensinyalir ada kekeliruan dari Perda. Empat desa itu ditetapkan masa transisi sebelum ada UU Desa pada tahun 2014.
"Tetapi apapun itu, kami dari Kemendagri, kalau memang benar-benar secara data dan administrasi jelas kekeliruan itu, kami cabut," kata Nata.
Nata memastikan, tidak ada dana desa yang mengalir ke empat desa tersebut. Dana itu sudah ditahan sejak 2017. Dia mengaku sudah koordinasi dengan Bupati Konawe dan pihak kepolisian. Kemendagri menunggu hasil investigasi Polda.
"Kemudian kaitan dengan dana desa kami sudah konfirmasi dengan Bupati, ternyata dana desa yang dimaksud terutama di 4 desa itu tidak digelontorkan; ditahan sejak 2017," jelasnya.
(mdk/eko)