Undercover buy, polisi tangkap 2 pengedar dan sita 25 kg ganja
Dua pengedar ganja berinisial AZ (35) dan ZK (20) diringkus Ditresnarkoba Polda Aceh, Kamis (27/7) sekira pukul 19.30 WIB di Lapangan Desa Pulo, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Polisi mengamankan 25 kilogram ganja.
Dua pengedar ganja berinisial AZ (35) dan ZK (20) diringkus Ditresnarkoba Polda Aceh, Kamis (27/7) sekira pukul 19.30 WIB di Lapangan Desa Pulo, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Polisi mengamankan 25 kilogram ganja.
Penangkapan kedua tersangka bermula saat petugas menyamar sebagai pemesan 300 kilogram ganja, tetapi pelaku hanya mengeluarkan 25 kilogram saja.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan, Jumat (28/7).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian memutuskan untuk menjebak pelaku dengan cara petugas menyamar menjadi pembeli. Kedua tersangka yang ditangkap itu berperan sebagai penjual dan perantara.
"Barang bukti disita dan kedua tersangka Mapolda Aceh untuk proses hukum," jelasnya.
Setelah kedua tersangka diamankan, petugas melakukan pengembangan untuk menangkap bandar. "Kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap bandar, namun setelah dilakukan penggerebekan di gudang penggilingan padi, yang bersangkutan tidak ada," imbuhnya.