Ungkap fakta kasus korupsi e-KTP, JPU KPK apresiasi sikap Andi Narogong
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap Andi.
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap Andi.
"Terdakwa patut diberikan apresiasi dengan memberikan fakta yang sebenarnya. Fakta dan tersebut akan kami pertimbangkan secara komprehensif," ucap jaksa penuntut umum KPK, Wawan Sunaryanto, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Andi Narogong telah mengajukan Justice Collaborator, pihak yang terlibat dalam satu perkara namun bukan sebagai pelaku utama, ke KPK. Permohonan tersebut, dikatakan Febri, diajukan pada bulan September, namun perlu dipertimbangkan lebih lanjut tergantung konsistensi Andi dalam memberikan keterangan.
"KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC pada bulan September 2017. Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan, seperti apakah terdakwa koperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi," ujar Febri.
Febri juga mengungkapkan bahwa sekarang semua terdakwa kasus e-KTP juga telah resmi mengajukan proses JC kepada KPK. Mulai dari Terdakwa Irman dan Sugiharto hingga yang terakhir Andi Narogong.
Lebih lanjut, pada tuntutan kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK menggunakan dakwaan alternatif terhadap Andi yakni menggunakan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.