Ungkap kasus suap DPRD Jatim, KPK panggil Sekretaris Dinas Pertanian
Kasus suap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), masih ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guna pendalaman kasus, KPK menjadwalkan memanggil Istidjab, Sekretaris Dinas Pertanian Jatim, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Kasus suap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), masih ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guna pendalaman kasus, KPK menjadwalkan memanggil Istidjab, Sekretaris Dinas Pertanian Jatim, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jatim terhadap pelaksanaan Perda (peraturan daerah) dan penggunaan anggaran Provinsi Jatim, dengan tersangka Kadis Pertanian BH (Bambang Heryanto)," kata Juru Bicara KPK, Febridiansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Selain memeriksa Istidja, KPK juga mengagendakan pemanggilan satu anggota DPRD Jatim, yaitu Pranaya Yudha Mahardika sebagai saksi. Diketahui, tersangka dari pemberi suap adalah Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati.
Mereka dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Selain Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati, KPK juga telah menahan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra, Mochamad Basuki.
Adapun enam tersangka dalam kasus suap ini dan telah ditahan di antaranya Kepala Dinas (Kadis) Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati. Selanjutnya Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung serta Santoso yang ditahan di rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto serta ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat ditahan di rutan Polres Jakarta Timur.