Ungkap perdagangan orang di NTT, kinerja Polri disorot se-ASEAN
Ungkap perdagangan orang di NTT, kinerja Polri disorot se-ASEAN. Keberhasilan Indonesia mengungkap kasus kejahatan kemanusiaan akhir-akhir ini, memberikan dampak tegas dan jelas. Salah satunya, terungkapnya kejahatan perdagangan manusia di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keberhasilan Indonesia mengungkap kasus kejahatan kemanusiaan akhir-akhir ini, memberikan dampak tegas dan jelas. Salah satunya, terungkapnya kejahatan perdagangan manusia di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seluruh delegasi yang saat ini tengah berkumpul dalam konferensi ASEANAPOL ke-37 di Singapura, meminta Indonesia memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus itu.
"Keberhasilan Polri mendapat apresiasi dari seluruh delegasi dalam ASEANAPOL sekaligus sama-sama belajar agar secara bersama berhasil mengungkap salah satu jenis kejahatan transnasional ini," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam keterangan resminya, Kamis (14/9).
Berdasarkan data, kasus itu bermula pada Minggu 31 Mei 2015 lalu, saat dua kapal bermotor pengangkut imigran di Pulau Lanu, Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) terdampar. Kedua kapal itu ternyata mengangkut imigran sebanyak 65 orang yang terdiri dari 10 orang warga negara Bangladesh, 1 orang warga negara Myanmar dan 54 warga negara Srilanka.
Para korban itu berangkat dari Tegal, Jawa Tengah, dengan tujuan ke Selandia Baru. Saat memasuki perairan Australia, dicegat oleh petugas perbatasan dan didorong sampai ke perbatasan Indonesia lalu terdampar di Pulau Rote, NTT.
"Pengakuan para korban, mereka diselundupkan untuk mencari kehidupan yang lebih baik di negara baru karena di negara asalnya, mereka merasa terancam kehidupannya," terang Ari.
Polri akhirnya berhasil mengungkap sekaligus menangkap sindikat yang mengorganisir penyelundupan manusia tersebut yang dikendalikan oleh Thines Khumar dan Abraham Louhenapessy alias Kapten Bram. Pengadilan akhirnya memvonis mereka karena telah melanggar Undang-undang Keimigrasian dengan kurungan masing-masing lima tahunan.
"Para korban membayar sindikat sebesar USD 4000 sampai dengan USD 8000. Para pelaku, mendapat keuntungan haram mereka sekira USD 325.000 atau setara Rp 4 miliar," jelas Ari.
Meski demikian, Ari melanjutkan, penyidikan dan penyelidikan Polri menemukan fakta lain yang berangkat dari penelusuran rekening dari koordinator sindikat yaitu Thines Kumar yang memang dikenakan juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu.
"Saat ini sudah ada kejelasan dan penyidik kembali menelusuri subyek rekening yang terafiliasi dengan sindikat Thines Kumar itu. Mengerucut pada seorang warga negara Srilanka," lanjut Ari.
Polri sendiri, tambah Ari, telah bekerjasama dengan berbagai pihak baik di dalam negeri dan luar negeri. Salah satunya dengan Interpol agar menerbitkan red notice dan dengan Australian Federal Police (AFP) agar menerbitkan blue notice terhadap terduga asal Srilangka itu.
"Meski mendapat apresiasi yang besar, tapi ini merupakan kerja tim. Kerjasama lintas instansi bahkan negara. Polri meyakini, satu demi satu, para pelaku perdagangan manusia itu pasti bakal tertangkap. Dunia, khususnya ASEAN, tak memberi ruang bagi kejahatan HAM berat ini," tutup Ari.