Ungkap Peredaran Uang Palsu Rupiah dan Dolar Amerika, Polisi Tangkap 12 Orang
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada 4 Febuari 2022. Saat itu, pihaknya menangkap tiga orang atas nama inisial SS, SP dan S.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus peredaran mata uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD 100 di Jakarta. Dalam pengungkapan ini, sebanyak lima orang telah diamankan di lokasi yang berbeda yaitu SS (42), SP (46), S (55), TH (49) dan LS (55).
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada 4 Febuari 2022. Saat itu, pihaknya menangkap tiga orang atas nama inisial SS, SP dan S.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Apa tujuan utama dari pantun Palembang lucu? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal. Melalui kecerdasan kata dan humor yang disajikan dalam pantun, orang dapat mengalami momen-momen riang yang membawa tawa dan keceriaan.
"Pada hari Jumat, 4 Februari 2022, tim Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD 20 yang akan dijual dengan harga Rp50 juta oleh pelaku dan tempat transaksi disepakati di warung bubur Mang Didi Jalan Cipulir 1, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Whisnu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3).
Setelah menunggu beberapa saat, sekitar pukul 17.15 Wib, SS datang bersama dengan SP. Ketika itu, keduanya pun langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
"Padanya didapatkan 9 lak uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD 20 dan 4 unit handphone beserta 1 unit sepeda motor milik tersangka, dan setelah diinterogasi uang dolar palsu tersebut didapat dari tersangka S yang sedang berada di rumah di Jalan Swadaya 2, RT 001, RW 005, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," jelasnya.
Selanjutnya, polisi mengamankan S dan melakukan penggeledahan. Setelah digeledah, petugas mendapati 1 unit handphone merek VIVO Y30 dan selanjutnya membawa ketiganya itu ke Bareskrim Polri.
"Modus operandi, pelaku mengedarkan uang dolar Amerika Serikat palsu seolah-olah uang tersebut adalah uang asli. Motif mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai," ucapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sembilan lak uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD 20, satu lembar uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD 100, satu unit motor Yamaha Jupiter MX beserta kunci, lima handphone berbagai macam merek dan satu tas warna hijau.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan dua orang pria lainnya dengan kasus yang serupa tersebut pada 18 Febuari 2022. Saat itu, polisi mengamankan TH dan LS.
"Tim Subdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan undercover buy dengan cara memesan 1 lak (100 lembar) uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD 100 dengan harga Rp80.000 perlembar kepada pelaku dan tempat transaksi disepakati di daerah Melawai, Jakarta Selatan," sebutnya.
Lalu, sekira pukul 14.00 Wib, TH ditangkap oleh polisi. Saat diamankan, didapati 1 lembar uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD 100, dan setelah diinterogasi uang dolar palsu tersebut didapat dari LS yang sedang menunggu di Taman sepeda Jalan Panglima Polim II, RT 01, RW 03, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya tim mengamankan LS, dan setelah digeledah di dalam bajunya didapatkan plastik putih yang berisi 2 lak uang dolar Amerika Serikat palsu (180 lembar). Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Mako Bareskrim Polri," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan TH, selain mengedarkan uang dolar Amerika Serikat palsu, ia juga pernah mengedarkan uang rupiah palsu dan merupakan kelompok jaringan uang palsu wilayah Jawa Timur. Dari hal tersebut tim melakukan pengembangan ke daerah Jawa Timur.
"Modus operandi, pelaku mengedarkan uang dolar Amerika Serikat palsu seolah-olah uang tersebut adalah uang asli. Motif, mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai," paparnya.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti satu lembar uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD 100, satu motor Honda CB 150, dua unit hp berbagai merek, satu STNK motor, dua lak atau 2400 lembar uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD 100.
Tak hanya mengungkap uang palsu pecahan dolar Amerika Serikat saja, melainkan juga terhadap uang rupiah pecahan Rp100 ribu. Dalam pengungkapan ini, sebanyak tujuh orang diamankan yakni T alias S (52), M alias GA (52), AF alias GF (40), TD alias AB (37), ED (29), S (44) dan RSD (29).
Pengungkapan ini berawal dari pengembangan atas penangkapan terhadap TH, pada 18 Febuari 2022 lalu. TH merupakan jaringan pengedar uang rupiah palsu di Jawa Timur.
"Berdasarkan informasi tersebut Tim Subdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan undercover buy dengan cara memesan uang rupiah palsu kepada tersangka M dan tersangka T di tempat transaksi yang disepakati di daerah Probolinggo, Jawa Timur, pada 21 Febuari 2022, sekira pukul 14.30 Wib," ungkapnya.
"Selanjutnya tim yang sudah bersiap di lokasi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan pada saat dilakukan penggeledahan, dari kedua tersangka ditemukan barang bukti uang Rupiah palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 25 lak (2400 lembar)," paparnya.
"Selanjutnya tersangka T mengakui masih menyimpan uang Rupiah palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 7 kardus di rumah, berdasarkan keterangan tersebut tim menuju ke rumah tersangka T," sambungnya.
Lalu, pada 22 Febuari 2022, sekira pukul 13.00 Wib, polisi menggeledah rumah T. Saat itu, ditemukan 12 kardus yang berisi uang Rupiah palsu pecahan Rp100.000 (494.904 lembar). Menurut keterangan T, uang tersebut merupakan titipan AF dan selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap AF.
Sekira pukul 16.00 Wib, di Dusun Kedung Suko, Desa Bangsal Sari, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Polisi mengamankan AF. Berdasarkan keterangannya, awalnya ia memesan uang rupiah palsu sebanyak 1.000.000 lembar dari TD seharga Rp48 juta.
Kemudian, sekitar pukul 20.00 Wib, polisi pun mengamankan TD. Saat itu, ia mengaku jika dirinya telah menerima pesanan 1.000.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari AF seharga Rp48 juta.
"Tersangka TD memesan uang rupiah palsu tersebut kepada tersangka ED (pemilik percetakan). Pada 23 Febuari 2022, sekitar pukul 15.00 Wib, tim mengamankan 3 pelaku masing-masing ED berikut dua karyawannya yaitu S dan RSD di sebuah tempat usaha percetakan milik ED, yang digunakan sebagai tempat mencetak uang Rupiah palsu. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan penyegelan di tempat percetakan tersebut," ungkapnya.
"Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Untuk modus operandi para pelaku yaitu melakukan perbuatannya dengan cara mengedarkan uang rupiah palsu seolah-olah uang tersebut adalah asli. Sedangkan untuk motifnya sendiri mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai.
Atas perbuatannya itu, tujuh orang tersangka uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang JO Pasal 55 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan untuk lima orang pengedar uang dolar palsu, disangkakan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
(mdk/ded)