Unhas Rekomendasikan Dosen FS Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Dipecat dari PNS
FS sebelumnya sudah mendapatkan dua sanksi yakni pemberhentian tetap dari jabatannya dan tidak boleh mengajar termasuk mendapat gaji dan tunjangan.
Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin menambah sanksi dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Adapun korban FS adalah mahasiswinya.
Unhas sudah mengirimkan tambahan sanksi berupa pemecatan sebagai ASN dosen ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti-Saintek).
- Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Unhas Dinonaktikan
- Alami Pelecehan Seksual, 4 Mahasiswi FISIP Unhas Laporkan Dosen
- UGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor
- Ini Isi Rekomendasi Satgas PPKS UI Soal Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patitingi mengatakan sebelum keluar surat keputusan sanksi berat bagi FS ternyata menuai tanggapan keras dari civitas akademi di Unhas. Bahkan, korban tak puas atas sanksi bagi FS.
"Karena ada respons dari teman dan masyarakat lalu ada usulan, kami mengadakan rapat dan analisis terhadap seluruh proses pembuktian. Lalu kami laporkan kepada rektor dan itu sudah dikirim ke Kementerian untuk diajukan penjatuhan sanksi (tambahan)," ujarnya kepada wartawan di Gedung Rektorat Unhas, Jumat (29/11).
Wakil Rektor III Unhas ini mengungkapkan sebelumnya FS sudah mendapatkan dua sanksi yakni pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Reputasi. Sanksi kedua, pembebasan sementara sebagai dosen untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
"Tidak boleh beraktivitas (mengajar). Termasuk tidak bisa menerima tunjangan, kecuali gaji pokok," tuturnya.
Setelah mendapatkan respons keras, kata Farida, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa meminta kepada Satgas PPKS untuk kembali melakukan kajian. Setelah melakukan kajian, Satgas PPKS mengusulkan tambahan sanksi bagi FS.
"Kami kembali memberikan masukan kepada rektor untuk diusulkan tambahan satu sanksi lagi yaitu pemberhentian tetap sebagai ASN dosen," tegasnya.
Meski demikian, mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas ini menyebut keputusan pemecatan FS sebagai ASN merupakan ranah Mendikti-Saintek. Farida menegaskan Rektor Unhas telah mengirimkan surat rekomendasi pemecatan FS sebagai ASN dosen.
"Tapi karena ini bukan kewenangan rektor. Kemudian rektor mengirim surat kepada menteri dan itu nanti akan diputuskan oleh menteri," tegasnya.
Farida menegaskan tambahan sanksi kepada FS tersebut merupakan bentuk komitmen Unhas menegakkan peraturan terkait kekerasan seksual.
"Tentu ini bentuk respon positif dan komitmen kita pimpinan perguruan tinggi itu kami melakukan tindakan sesuai peraturan Perundang undangan yang tentu tidak melenceng, karena setiap orang punya hak dan kewajiban," sebutnya.
Belum Ada Laporan dari Korban Lainnya
Sementara terkait informasi adanya korban lain pelecehan seksual dilakukan FS, Farida mengaku sampai saat hanya ada satu mahasiswi yang melapor.
"Sampai hari ini kami belum menerima laporan itu. Kami terima hanya satu yaitu dari anak kita ini," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi melaporkan FS ke Satgas PPKS Unhas usai mengalami dugaan pelecehan seksual oleh FS.
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi menjelaskan sanksi yang diberikan telah melalui serangkaian prosedur investigasi yang dilakukan.
Satgas PPKS telah memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Sanksi yang kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung di nonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas Tridarma mulai semester ini ditambah dua semester depan. Jadi secara keseluruhan, haknya sebagai dosen diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/11).
Mantan Dekan Fakultas Hukum ini mengatakan secara umum, keputusan tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen Unhas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Unhas secara tegas tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai martabat universitas, termasuk kekerasan seksual. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi seluruh sivitas akademika.
"Proses investigasi telah dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait, dan pemberian ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman," tuturnya.
Farida mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa suara korban menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Setelah adanya laporan, pihak universitas segera merespons dengan investigasi secara mendalam.
"Pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas. Unhas menegaskan kembali bahwa komitmen ini tidak hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual," pungkasnya.