Untuk tentukan tersangka kasus Mirna, Polisi tambah 2-3 saksi ahli
"Jadi ada keterangan ahli yang harus dilengkapi. Jadi 2-3 orang ahli kami harus lakukan berita acara," ujar Krishna.
Penyidik Polda Metro Jaya akan menambah dua hingga tiga keterangan ahli dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Keterangan ahli tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Gini saja biar gampang, biar kalian ga penasaran. Jadi ada keterangan ahli yang harus dilengkapi. Jadi 2-3 orang ahli kami harus lakukan berita acara," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Krishna mengungkapkan, dalam koordinasinya dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI, ada beberapa masukan harus dievaluasi dan dilakukan jajarannya. "Minggu-minggu ini kami lakukan. Itu saja masukannya," ucapnya.
"Satu dua hari ini kami lakukan langkah-langkah signifikan untuk memenuhi bolong-bolong yang disampaikan Pak Jaksa. Jadi itu tadi masukan dari keseluruhan. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta (Aspidum Muhammad Nasrun) yang merangkum terus memberikan masukan. Dan kami setuju, dan itu harus dilakukan segera 1-2 hari ini kami lakukan. Mudah-mudahan cepat selesai dan nanti kita tunggu hasilnya setelah itu," tutupnya.