Upaya Setnov lolos dari jeratan KPK hingga akhirnya dijebloskan ke penjara
Upaya Setnov lolos dari jeratan KPK hingga akhirnya dijebloskan ke penjara. KPK memindahkan penahanan Setnov ke rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Pemindahan dilakukan setelah KPK memastikan ketua DPR tak perlu melakukan lagi melakukan perawatan di RSCM.
KPK akhirnya menahan tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov), Minggu (20/11) malam. Setnov ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari untuk pemeriksaan terhitung sejak 17 November sampai 6 Desember.
Penahanan itu melalui proses panjang hingga perlawanan hukum dari ketua DPR tersebut. KPK sebelumnya kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya pada Jumat (10/11) lalu.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Penetapan tersangka pertama disandang Setnov 17 Juli 2017. Ia diduga menguntungkan diri atau korporasi dan menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam pengadaan proyek e-KTP saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Setnov diduga ikut berperan mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, hingga diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Status tersangka itu digugat Setnov ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu kemudian dimenangkan Setnov setelah Hakim Tunggal Cepi Iskandar menilai penetapan tersangka tak sah dalam sidang yang dibacakan, pada Jumat (29/9).
Dalam putusannya Hakim Cepi menilai aalat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi e-KTP. Menurut Cepi, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
KPK kemudian menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka pada Jumat (10/11) lalu. Lembaga antirasuah telah mempelajari secara detail putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September lalu, serta aturan hukum lainnya sebelum kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka.
"KPK menerbitkan Sprindik 31 Oktober atas nama tersangka SN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Menurutnya, pada 5 Oktober, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP. KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan dalam proses penyelidikan itu.
"Dalam proses lidik telah disampaikan permintaan terhadap saudara SN sebanyak 2 kali yaitu 13 dan 18 Oktober. Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk diminta keterangan karena ada tugas kedinasan," ujarnya.
Saut menambahkan, setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, pimpinan melakukan berbagai tahapan hingga gelar perkara pada 28 Oktober. Setnov dianggap bermufakat dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Irman dan Sugiarto.
"Diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun," tuturnya.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Menurutnya, sebagai pemenuhan hak seorang tersangka telah diberikan surat pada 3 November perihal SPDP. "Diantar ke rumah SN di Wijaya, Kebayoran Baru, pada sore hari," tandasnya.
Penetapan tersangka untuk kedua kalinya itu kembali digugat Setnov melalui kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/11). Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan, praperadilan Setnov itu dipimpin hakim tunggal Kusno dan persidangan perdana dilakukan Kamis (30/11) mendatang.
"Saya baru melihat sistem di kantor. Sidang pertama Kamis 30 November oleh hakim Kusno, SH, MHum yang juga wakil ketua PN Jaksel," kata Made kepada wartawan, Kamis (16/11).
Praperadilan itu disambut penyidik KPK dengan mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Melawai Kebayoran Baru, Rabu (15/11) malam. Kedatangan penyidik KPK ini untuk melakukan penahanan setelah di hari yang sama Setnov mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka korupsi e-KTP.
KPK mencatat sudah 11 kali memanggil Setnov sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut. Dari total 11 pemanggilan dalam proses penyidikan, Setnov tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan.
Pada proses penyidikan, Setnov hanya hadir dalam panggilan pada 13 Desember 2016, 10 Januari 2017 dan 14 Juli 2017. Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap Setnov kembali dilakukan tanggal 15 November 2017.
"KPK juga sudah melakukan total seluruhnya 11 kali pemanggilan, baik pemeriksaan sebagai saksi Irman dan Sugiharto di awal penyidikan KTP elektronik, Andi Agustinus, ASS (Anang Sugiana Sudihardjono), maupun pemanggilan sebagai tersangka. Jadi semua upaya persuasif sudah kita lakukan," kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/11).
Namun penggeledahan di kediaman Setnov berbuah nihil. Setnov menghilang saat penyidik KPK menyambangi kediamannya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam.
Guna mencari keberadan Setnov, KPK bahkan berencana meminta bantuan Polri dan Interpol. Meminta bantuan mencari seorang tersangka itu berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sehari kemudian KPK akhirnya mengajukan surat kepada Polri dan Interpol agar menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau menyerahkan diri hingga waktu yang telah ditetapkan KPK atau sampai Kamis (16/11) sekira Maghrib.
Namun beberapa jam sebelumnya keberadaan Setnov terlacak setelah mengalami kecelakaan tunggal saat menaiki mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Setnov saat itu tengah menuju studio Metro TV untuk melakukan wawancara.
Mobil itu disopiri kontributor Metro TV Hilman Mattauch dan ditumpangi ajudan AKP Reza. Hilman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kelalaian dalam berkendara hingga mengakibatkan kecelakaan. Tak hanya berstatus tersangka, posisi Hilman sebagai kontributor Metro TV pun lengser usai dinilai melanggar kode etik jurnalistik dan aturan perusahaan oleh pihak Metro TV. Hilman resmi mengundurkan diri sebagai kontributor dalam sidang yang dilakukan pihak Metro TV, pada Sabtu (18/11) kemarin.
Sementara akibat kecelakaan itu Setnov dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Sehari setelahnya, atau Jumat (17/11) siang, tim KPK membawa Setnov ke RSCM untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Pemindahan itu guna pemeriksaan lanjutan meliputi proses CT-Scan dan pemeriksaan jantung. Selama pemeriksaan itu KPK akhirnya menaikkan status Setnov untuk ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Namun karena sakit penahanan Setnov dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Dibantarkannya Setnov di RSCM tidak berarti mengurangi masa tahanan dan membuka peluang pihak-pihak yang akan menjenguk orang nomor satu di DPR dan Partai Golkar itu.
Sampai akhirnya KPK memindahkan penahanan Setnov ke rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Pemindahan dilakukan setelah KPK memastikan ketua DPR tak perlu melakukan lagi melakukan perawatan di RSCM.
"Menurut keterangan dokter sebagaimana disampaikan Dirut RSCM dan tim IDI bahwa yang bersangkutan tidak perlu dilakukan lagi rawat setelah dilakukanassessment selama tiga hari. Oleh karena itu maka pembantarannya tidak dibutuhkan lagi," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di RSCM, Jakarta Pusat, Minggu (19/11) malam.
Pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana sebelumnya memastikan tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto tak perlu melakukan rawat inap. Kepastian itu setelah pihak RSCM dan tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sejak tiba di rumah sakit Jumat (17/11) siang.
"Yang bersangkutan sudah tak ada indikasi lagi dirawat inap" Direktur RSCM Dr dr CH Soejono, SpPD dalam keterangan di RSCM, Jakarta Pusat, Minggu (19/11) malam.
Soejono mengatakan, pemeriksaan selama dua hari itu meliputi beberapa serangkaian. Seperti wawancara medis dan pemeriksan jasmani.
"Sejak Jumat lalu pasien SN dikirim dari rumah sakit sebelumnya ke RSCM untuk dilakukan pemeriksaan kemudian dari Sabtu dan Minggu pemeriksaan jasmani untuk dapat menyimpulkan bagaimana kondisi kesehatan, dan memberikan penatalaksanaan sesuai yang dibutuhkan," kata Soejono.
Baca juga:
Malam penangkapan Ketua DPR
Usai diperiksa, Novanto cerita soal kecelakaan hingga ngaku luka berat
Setya Novanto tak menyangka ditahan KPK dan tak diberi kesempatan pemulihan
Dipindahkan dari RSCM, Setya Novanto dijebloskan ke rutan KPK
Eks penyidik Polri nilai penetapan kembali tersangka Setnov terburu-buru
KPK tanggung biaya perawatan Setya Novanto di RSCM
Menelusuri pelarian Setya Novanto