Urus KTP Rp 914 ribu, pegawai honorer Disduk Capil ditangkap polisi
Edy mengatakan pelaku memberitahukan korban bahwa biaya tarik data tersebut harus membayar Rp 914 ribu.
Tim Saber Pungli Polres Kampar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap KH (31), pegawai honorer Disduk Capil Pemda Kampar, yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kamis (12/1) sekitar pukul 14.00 WIB. KH merupakan operator komputer E-KTP di kantor Camat Tapung Kab. Kampar.
"KH ditangkap saat melakukan pungutan liar terhadap korbannya Aminudin Zalukhu, warga Desa Petapahan, saat mengurus KTP untuk istrinya Risayati Zebua di kantor Camat Tapung," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik kepada merdeka.com, Jumat (13/1).
Edy menjelaskan, kasus ini bermula ketika Aminudin Zalukhu beserta istrinya Rosayati Zebua mengurus KTP di kantor Camat Tapung, pertengahan bulan Oktober 2016 lalu. Beberapa hari kemudian, lanjut Edy, pelaku menghubungi korban bahwa KTP istrinya bermasalah.
"Korban lalu datang ke Kantor Camat Tapung dan dijelaskan oleh pelaku bahwa KTP istri korban tidak bisa diproses karena telah didaftarkan di wilayah Gunung Sitoli Nias," kata Edy.
Menurut pelaku, kata Edy, korban harus tarik data dari Gunung Sitoli Nias ke Kampar. Edy mengatakan pelaku memberitahukan korban bahwa biaya tarik data tersebut harus membayar Rp 914 ribu. Tanpa membayar, KTP korban tidak bisa diproses.
"Setelah punya cukup uang, tadi siang korban datang ke kantor Camat Tapung untuk menyerahkan dana sebesar Rp 914 ribu sesuai yang diminta pelaku. Tim berhasil menangkap tangan tersangka saat menerima uang Pungli dalam pengurusan KTP," ucap Edy.
Pelaku bersama barang bukti dan juga korban dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 95b UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," jelas Edy.