Usahanya Disebut Tak Berizin Setelah 8 tahun, Pemilik Karaoke Protes Satpol PP
Penutupan tempat karaoke dilakukan karena tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018. Dimana banyak warga resah adanya aktivitas tersebut.
Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Demak tindak tegas pemilik usaha karaoke yang tetap beroperasi pasca penutupan tempat karaoke tanpa izin yang berada di Demak, pada (3/7) lalu.
"Jadi penyegelan tersebut sudah termasuk penutupan. Kami segel atas nama Pemerintah Kabupaten Demak karena tidak ada izin resminya. Jika masih ada yang mendirikan bangunan lagi akan berurusan dengan petugas kepolisian," kata Kasatpol PP Kabupaten Demak, Muhammad Ridhodin, Rabu (10/7).
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang dilakukan Satpol PP di Lumajang? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
Penutupan tempat karaoke dilakukan karena tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018. Dimana banyak warga resah adanya aktivitas tersebut.
"Sebab ini tindakan aspirasi warga yang mengeluh atas keberadaan tempat hiburan karaoke di Demak," jelasnya.
Tempat karaoke yang dilakukan penindakan penyegelan di Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam. Secara keseluruhan ada 37 karaoke yang akan kami segel. Sisanya akan kami segel di Kecamatan Bonagung, Karangawen, dan Mranggen.
"Penyegelan sudah sesuai prosedur, dan sudah sosialisasikan dengan pemilik usaha jauh-jauh hari," ungkapnya.
Pemilik usaha karaoke, Muklis merasa tidak adil jika tempat usaha karaokenya disegel. Menurut dia, usahanya berdiri sudah sejak 8 tahun yang lalu. Kenapa baru sekarang Pemda melakukan penyegelan usahanya di Kelurahan Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak?
"Jadi Perda no 11 tahun 2018 yang telah disahkan sebelumnya, tidak berimbang. Pasalnya aturan di dalamnya tidak menampung semua aspirasi. Saya mengajukan judicial review. Belum ada keputusan, sudah ada penindakan. Aturan mana yang dipakai," terangnya.
Ia mengaku tempat usaha dan izin bangunan milik tanahnya sendiri. Ini merupakan hak miliknya dan ia pun merasa taat pada hukum.
"Ini negara Pancasila, siapa pun yang hidup di Indonesia, saya berhak menikmati kemerdekaan di atas bumi, air, udara," jelasnya.
Muklis menilai, Perda yang mengatur tempat usaha hiburan tersebut tidak pas di Demak. Menurutnya, tempat hiburan yang mengatur jarak 5 kilometer dan harus di hotel bintang lima, merupakan hal yang tidak wajar.
"Seharusnya tempat usaha hiburan justru membantu Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Kami juga secara tidak langsung membantu dengan memberikan pekerjaan bagi warga Demak," jelasnya.
Baca juga:
Tak Mau Ditertibkan Saat Persija Vs Persib, Pedagang Ribut dengan Satpol PP
Kasatpol PP DKI Pastikan Pencari Suaka di Kebon Sirih Tak Langgar Aturan Daerah
Tak Terima Dirazia, Belasan Anak Jalanan Serbu Kantor Satpol PP Padang
Satpol PP Cabut 30 Papan Iklan Tak Berizin di Jaksel
Ekspresi Wanita-Wanita yang Terjaring Razia Panti Pijat di BSD
Satpol PP Tertibkan 120 Reklame Tanpa Izin di Jakarta