Usai bunuh Edward, para pelaku buang alat bukti ke kolam pemancingan
Ide tersebut muncul dari tersangka Ucok karena mengetahui seluk-beluk lokasi.
Tak hanya membuang mayat korban Edward Limba alias Ewa (35) dan menyembunyikan mobil rampokan, para pelaku juga membuang alat bukti yang digunakan untuk membunuh driver online itu. Barang bukti kembali ditemukan setelah tiga pelaku diringkus.
Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, barang bukti yang sempat dibuang adalah pedang, pisau, alas kaki, tas, dan beberapa yang lain. Semuanya dibuang ke kolam pemancingan sedalam delapan meter di kawasan Talang Betutu, Sukarami, Palembang.
"Mereka ingin menghilangkan jejak, makanya barang bukti dibuang ke kolam," ungkap Agung, Selasa (29/8).
Dikatakannya, ide tersebut muncul dari tersangka Ucok karena mengetahui seluk-beluk lokasi. Setelah Ucok tertangkap dan menunjukkan lokasi pembuangan, petugas akhirnya melakukan penyelaman dan menemukan barang bukti.
"Ucok diminta menunjukkan lokasi pembuangan. Petugas kita menyelami kolam, kedalamannya delapan meter," ujarnya.
Agung menambahkan, kasus ini tidak ada hubungannya dengan aksi demonstrasi dan sweeping sopir taksi konvensional yang menolak keberadaan trasnportasi berbasis online di Palembang. Menurut dia, motif pembunuhan murni perampokan dan telah direncanakan sejak lama.
"Tidak ada kaitannya, ini murni perampokan," pungkasnya.
Baca juga:
Keluarga kecewa hakim vonis hukuman seumur hidup pembunuh dan pemerkosa Kezia
Depresi, imigran asal Irak bakar seluruh anggota keluarganya
Ini lokasi jurnalis wanita Swedia ditemukan tewas tanpa kepala
Ogah tanggung jawab setelah menghamili, Supriadi bunuh & bakar pacar
Wanita India dipaksa makan tinja dan dipukuli hingga tewas
Hasil tes psikologi ayah bunuh anak di Kelapa Gading keluar besok
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kenapa Lak masuk ke Palembang? Konon, Lak masuk ke Palembang diperkirakan pada zaman awal berdirinya Kerajaan Palembang sekitar abad 16.Saat itu, banyak dijumpai gaya arsitektur rumah Palembang yang dibangun dalam bentuk limas.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.