Usai di-sweeping massa, Social Kitchen Solo dilarang beroperasi
Aksi sweeping dan perusakan yang dilakukan sekelompok orang di Social Kitchen Lounge and Bar di Banjarsari akhir pekan lalu membuat Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo turun tangan. Dia bahkan melarang manajemen membuka operasional resto dan tempat hiburan tersebut.
Aksi sweeping dan perusakan yang dilakukan sekelompok orang di Social Kitchen Lounge and Bar di Banjarsari akhir pekan lalu membuat Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo turun tangan. Dia bahkan melarang manajemen membuka operasional resto dan tempat hiburan tersebut.
Kebijakan diambil agar proses hukum berjalan lancar. Social Kitchen juga diminta mematuhi kebijakan tersebut selama proses hukum berjalan.
"Saat ini kasus dugaan perusakan dan penganiayaan di tempat hiburan malam Social Kitchen masih ditangani Polda Jawa Tengah. Selama proses hukum berjalan, saya minta tutup dulu," ujar Wali Kota yang akrab disapa Rudy kepada wartawan, Rabu (21/12).
Rudy mengatakan hingga saat ini belum bisa memutuskan nasib operasional Social Kitchen. Dia mengaku baru akan mengecek perizinan operasional Social Kitchen.
"Akan kita cek dulu perizinannya untuk memastikan apakah operasional Sosial Kitchen melanggar aturan atau tidak," tandasnya.
Rudy menjelaskan. pengecekan perizinan dan dugaan pelanggaran akan dilakukan tim Pemkot, melibatkan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta Satpol PP. Termasuk dugaan pelanggaran pertunjukan tarian striptis di tempat hiburan tersebut.
"Kalau untuk proses hukum, kami serahkan sepenuhnya ke aparat kepolisian. Kami kecewa dengan adanya perusakan dan penganiayaan oleh sekelompok masyarakat tertentu hingga mengakibatkan korban luka-luka. Jangan ada lagi warga yang melakukan aksi sweeping atau penggerebekan secara liar, itu tugas kepolisian," tegasnya.
Atas kejadian tersebut Rudy meminta seluruh tempat hiburan agar mematuhi jam operasional yang sudah ditetapkan.
"Kami tidak segan-segan untuk mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut jika tidak mematuhi aturan Pemkot. Kami tidak ingin kasus sweeping berujung perusakan dan penganiayaan terulang kembali," katanya.
Terpisah. Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), Toto Amanto Toto menjelaskan, secara administrasi operasional Social Kitchen telah mengantongi izin Pemkot, baik izin gangguan (HO), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) maupun Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
"Operasional Social Kitchen diperbolehkan menjual minuman keras dan menggelar hiburan sesuai norma. Tetapi perizinan bisa saja kita cabut kalau melanggar dan melalui surat peringatan I, II dan III," ungkapnya.
Sebelumnya, karena ditengarai menjual miras dan menggelar tarian striptise, sejumlah kelompok massa berjubah mendatangi Social Kitchen Lounge and Bar di Banjarsari, Sabtu malam (17/12) lalu. Massa kemudian melakukan perusakan dan kekerasan kepada sejumlah pengunjung. Usai kejadian tersebut keesokan harinya polisi menangkap 5 orang yang diduga sebagai pelaku.