Usai diperiksa KPK, Akom kembali bantah terima uang proyek e-KTP
Usai diperiksa KPK, Akom kembali bantah terima uang proyek e-KTP. Akom berkilah lantaran saat pengadaan proyek e-KTP saat itu bukan anggota komisi II sehingga tak terlibat dalam proses e-KtP baik mulai dari perencanaan, pembahasan maupun pelaksanaan proyek tersebut.
Penyidik KPK merampungkan pemeriksaan terhadap politikus Golkar Ade Komarudin (Akom) sebagai saksi tersangka kasus pengadaan proyek KTP elektronik alias e-KTP, Setya Novanto. Akom diperiksa sekira satu jam lebih itu langsung duduk lesehan di lobi KPK bersama awak media.
"Tadi saya dipanggil untuk jadi saksi dengan tersangka SN. Sebelumnya saya jadi saksi untuk AA. Sebelumnya lagi pak Irman dan Sugiharto. Kesempatan ini saya ingin jelaskan ke teman-teman agar pemberitaan sesuai dengan fakta persidangan," kata Akom yang memakai batik coklat menjelaskan terkait pemeriksaannya kepada awak media di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Akom kembali menegaskan tak pernah menerima Rp 1 miliar dari terdakwa e-KTP yang juga mantan pejabat Kemendagri, Irman. Akom berkilah lantaran saat pengadaan proyek e-KTP saat itu bukan anggota komisi II sehingga tak terlibat dalam proses e-KtP baik mulai dari perencanaan, pembahasan maupun pelaksanaan proyek tersebut.
"Saya ingin saudara-saudara mengetahui bahwa pada saat saya menjadi saksi pada persidangan Irman dan Sugiharto tanggal 6 April. Saya tegaskan bahwa saya bukan anggota komisi II, karena itu saya tidak terlibat dalam proses E KTP, baik dimulai dari perencanaan pembahasan maupun pelaksanaan proyek itu," kata Akom.
Diketahui, bantahan dilakukan Akom bukan kali ini terjadi. Saat memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP pada Kamis (6/4) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Akom pun membantah terlibat kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Akom diduga menerima Rp 1 miliar dari terdakwa e-KTP yang juga mantan pejabat Kemendagri, Irman. Uang itu diberikan kepada Irman sekitar akhir 2013 di kompleks DPR.
Baca juga:
Para tersangka korupsi e-KTP diprediksi bakal ajukan praperadilan
Jaksa KPK sebut kongkalikong penganggaran e-KTP belum diurai hakim
Setnov tersangka, Nurdin Halid akui berdampak ke psikologis Golkar
Usai diperiksa kasus e-KTP, Agun sebut tak ada tekanan penyidik KPK
MKD diminta polisikan Andi Narogong dan terdakwa e-KTP
Jaksa KPK minta hakim abaikan pencabutan BAP Miryam
Tanpa bukti, sulit jerat para anggota DPR yang terlibat kasus e-KTP
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang pernah ingin mengundurkan diri dari jabatannya demi kelanjutan kasus korupsi e-KTP? “Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata dia.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.