Usai gelar perkara, Polisi akan tetapkan tersangka baru kasus PT IBU
Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) hari ini. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan gelar perkara ini dilakukan untuk mencari tersangka baru atas kasus tersebut.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW).
"Kami akan gelar perkara hari ini untuk tetapkan tersangka baru," kata Agung saat jumpa pers di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/8).
Sayangnya, Agung belum bisa membocorkan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) terhadap konsumen dan pihak lain.
"Nanti setelah gelar perkara ya baru kita beritahu," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo (TW) ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus kecurangan pangan terhadap konsumen. TW sendiri kini sudah dilakukan penahanan oleh polisi terkait hal tersebut.
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan PT IBU telah melakukan pelanggaran utama dalam melakukan penjualan beras merk Maknyus dan Cap Ayam Jago yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Intinya pelanggaran yang dilakukan PT IBU dari hasil penyelidikan kami adalah tidak sesuai dengan SNI," kata Martinus saat konfensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, (2/8).
Lebih lanjut, Martinus menjelaskan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT IBU yakni pelebelan beras di merk Maknyus dan Ayam Jago yang menggunakan SNI tahun 2008. Untuk mutu dari beras tersebut tidak sesuai dengan SNI. PT IBU juga tidak mencantumkan mutu dan bahkan untuk kualitas berasnya juga tidak sesuai dengan SNI.
Selain itu, PT IBU juga telah memberikan informasi palsu atau bisa dikatakan menyesatkan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Sebagai contoh disini merk Ayam Jago merah punya SNI 2008 ditentukan mutu I, ada istilahnya kadar air sekian jadi kualitas berasnya. Nah, Dalam kemasan PT IBU ada satu pelanggaran bahwa dia tidak mencantumkan kelas mutu. Jadi ibarat beli beras hak konsumen tidak tahu mutu kelas berapa," jelasnya.
Martinus menerangkan, PT IBU dalam melakukan kecurangannya tersebut juga menggunakan Angka Kecukupan Gizi (AKG). Yang dimana AKG menurut peraturan di BPOM, AKG hanya bisa dilakukan pada suatu produk yang bisa langsung di makan atau dikonsumsi.
"Karena AKG itu diatur BPOM dalam pasal 6 ini untuk produk olahan artinya produk yang bisa dikonsumsi langsung oleh manusia sehingga bisa dihitung kecukupan angka gizinya," tandasnya.
Baca juga:
PT IBU tak pecat bos yang jadi tersangka
Bos jadi tersangka, PT IBU beri bantuan hukum
Terkait kasus PT IBU, Bareskrim periksa produk beras lain
Sengkarut kasus beras Maknyuss
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kenapa Emping Beras begitu istimewa di Bangka Belitung? Tak heran jika kuliner yang satu ini begitu legendaris di masyarakat Bangka Belitung.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan Bekasem diproses? Didiamkan selama Dua Bulan Menurut abdi dalem, proses pengawetan ikan ini berlangsung selama kurang lebih dua bulan di ruangan Pungkuran Dalem Arum Keraton Kasepuhan.