Usai geledah Kantor Bupati Kukar, KPK bawa 2 koper dokumen
Sesaat setelah tim KPK meninggalkan kantor Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar Marli, berkesempatan memberikan keterangan resminya kepada wartawan, yang menunggu sejak siang tadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di kantor Bupati Kutai Kartanegara, di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ada dua koper berisi dokumen yang dibawa tim anti rasuah itu.
Iring-iringan mobil yang membawa tim KPK bergerak meninggalkan kantor Bupati sekira pukul 20.55 Wita. Tidak ada pernyataan dari KPK. Selain itu, juga tidak diketahui jelas arah iring-iringan yang mendapatkan pengawalan ketat dari Polda Kaltim dan Polres Kukar tersebut.
Sesaat setelah tim KPK meninggalkan kantor Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar Marli, berkesempatan memberikan keterangan resminya kepada wartawan, yang menunggu sejak siang tadi.
Menurut Marli, tidak ada pertanyaan yang ditujukan tim KPK kepada dirinya, selama tim KPK berada di kantor Bupati.
"Tidak ada pertanyaan kepada saya selama ada tim KPK. Tim KPK hanya memeriksa berkas-berkas yang dibutuhkan. Kita dukung langkah kerja KPK," kata Marli, kepada wartawan, Selasa (26/9) malam.
Ditanya wartawan terkait kasus yang sedang ditangani KPK, Marli tidak tahu-menahu. "Saya belum tahu masalahnya apa. Mereka perlu, dokumen saya berikan," ujarnya.
Hanya saja, Marli membenarkan tim KPK selama di kantor Bupati, menggeledah hampir di seluruh sudut ruangan. "KPK menyisir semua ruangan. Ruang saya, Wabup dan ruang Bupati," terangnya.
Sejauh ini juga, Marli juga masih kesulitan untuk berkomunikasi dengan Bupati Rita Widyasari. Alasannya, sementara ini, telepon selular mereka masih diamankan tim KPK.
"Tidak bisa berkomunikasi dengan yang di atas. Handphone masih dengan tim KPK," ujarnya.
Diketahui, tim KPK melakukan penindakan penggeledahan di Tenggarong, Kutai Kartanegara, sejak pagi tadi sekira pukul 10.00 Wita. Tidak kurang 10 orang penyidik KPK berseragam KPK.
Sebelum masuk ke kantor Bupati, tim KPK juga mendatangi rumah dinas Bupati Rita Widyasari hingga rumah orang terdekat Bupati. Selama di Tenggarong, tim KPK dikawal polisi bersenjata.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi dari PT Media Bangun Bersama. Tidak hanya Rita, KPK juga menetapkan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Baca juga:
KPK geledah kantor Bupati Kukar, PNS dilarang pulang
Ketua KPK bantah penggeledahan Kantor Bupati Kutai adalah OTT
KPK tetapkan Bupati Kutai Kartanegara tersangka gratifikasi
Bupati Rita tersangka, Golkar evaluasi pencalonan di pilgub Kaltim
Jadi tersangka, ini deretan harta milik Bupati Kutai Kartanegara