Usai jual barang curian, spesialis curanmor ditangkap polisi
Menurut Kelana, penangkapan tersangka MI yang tinggal di Kelayan Kota Banjarmasin cukup dramatis. Sehingga petugas terpaksa menembak kaki kanan karena melawan saat hendak ditangkap.
Jajaran Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangkap dua residivis yang merupakan spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (3/10) itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti hasil curian.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya mengatakan, spesialis curanmor yang ditangkap berinisial MI dan MJ sebagai penadah motor curian.
"Pelaku utamanya yakni MI sedangkan MJ merupakan penadah motor curian dan keduanya adalah residivis curanmor," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (5/10).
Menurut Kelana, penangkapan tersangka MI yang tinggal di Kelayan Kota Banjarmasin cukup dramatis. Sehingga petugas terpaksa menembak kaki kanan karena melawan saat hendak ditangkap.
Selain menangkap dua residivis itu, personel Satreskrim juga membekuk dua penadah lainnya yakni SA dan AR serta menyita barang bukti yang dibeli keduanya dari MI.
"Tersangka MI dikenakan pelanggaran pasal pencurian sedangkan tiga lainnya dikenakan pasal 480 KUHP karena sudah menerima barang atau penadah hasil curian," ujarnya.
Dijelaskan, khusus untuk tersangka MI sudah dikenal sebagai spesialis curanmor dan sejumlah laporan kepolisian terkait pencurian kendaraan bermotor tercatat di wilayah hukum polres lainnya.
"Wilayah hukum Polres Banjarbaru ada tiga laporan polisi atas pencurian sepeda motor yang dilakukan MI. Sedangkan di Polresta Banjarmasin dan Polres Banjar masing-masing satu laporan," tutup Kelana.