Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
- Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
- Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
- KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
- Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Kuasa hukum mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Luthfie Hakim meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan perbaikan. Khususnya merevisi Prosedur Operasional Baku (POB) dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.
Hal itu menyusul hasil putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan tersangka Eddy oleh KPK tidak sah.
"Kami mengharapkan KPK untuk bersedia merevisi POB-nya yang mana menetapkan seorang tersangka itu dapat dimulai setelah penyelidikan selesai, tapi belum dimulai dengan suatu proses penyidikan," kata Luthfie pasca persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Luthfie menyoroti perihal penetapan tersangka yang diklaim KPK telah seusia dengan prosedur.
Padahal, dalam pertimbangan hakim gugurnya status tersangka Eddy lantaran penyidik lembaga anti rasuah itu tidak memiliki alat bukti yang cukup.
"Yang perlu digarisbawahi, bahwa dengan putusan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak cukup dua alat bukti dan seluruh pemeriksaan keterangan orang yang telah dijalani oleh pihak termohon atau KPK, itu dinyatakan bukan sebagai alat bukti. Maka ini akan menjadi suatu perubahan yang cukup signifikan bagi KPK ke depannya," ujarnya.
Ke depannya, Luthfie berhasil agar KPK dapat segera bebenah dalam proses penyelidikannya. Hal itu juga berlaku untuk semua kasus yang tengah ditangani.
"Ini lah hikmah yang paling utama yang bisa kita ambil dari persidangan ini. Dan ini bukan hanya berlaku untuk saudara Profesor Eddy Hiariej, tapi ini berlaku untuk ke semuanya ke depan. Bahwa tidak bisa lagi KPK itu menetapkan tersangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan," pungkasnya.