Ustaz Haryono akui terima Rp 490 juta dari Atut untuk acara dzikir
"Kalau ini uang negara, saya pasti enggak mau pakai," kata Ustaz HM Haryono
Ustaz HM Haryono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemuka agama yang ahli pengobatan alternatif ini diperiksa terkait dugaan pemerasan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi Banten dengan tersangka mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Dia mengakui menerima uang sebesar Rp 490 juta dari Atut untuk pembiayaan acara dzikir. Acara tersebut telah berlangsung sebanyak sembilan kali sejak 2013.
"Kami dan jemaah lain memperoleh sedekah sebesar Rp 490 juta dari Ratu Atut," kata Haryono saat ditemui di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Menurut Haryo penyelenggaraan acara dzikir tersebut bertujuan sebagai bentuk rasa syukur dan dan berkah untuk Provinsi Banten dan keluarga Atut.
Dengan mengenakan pakaian serba hitam, Haryono menerangkan tak mengetahui asal uang tersebut. Dia hanya mengetahui bahwa uang itu berasal dari panitia acara dzikir.
"Kalau ini uang negara, saya pasti enggak mau pakai. Saya kan pemimpin dzikir. Enggak mungkin saya menerima uang yang tidak jelas," tutur Haryono ketika ditanya para wartawan.
Seperti diketahui, Atut diduga menerima hadiah dan melakukan pemerasan dalam proyek alkes di Banten. Diduga, pengadaan alkes di Banten tidak sesuai prosedur dan terdapat penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).
Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.
Atut resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014. Atut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Ratu Atut juga telah divonis empat tahun penjara dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kemudian Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman kakak dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ini menjadi tujuh tahun penjara.
Baca juga:
Ratu Atut diperiksa KPK terkait kasus pemerasan
Usai diperiksa KPK, Atut berencana ajukan gugatan praperadilan
Kasus Alkes Banten, KPK periksa Ratu Atut dan adiknya Wawan
KPK periksa sekretaris pribadi Ratu Atut terkait kasus alkes
Jadi saksi, Ratu Atut dicecar soal dana hibah Banten 2011/2012
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.