Usut korupsi Nur Alam, KPK ajak BPK tinjau lokasi tambang di Sultra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cek fisik di lokasi tambang di Bombana, Sulawesi Tenggara, Selasa (21/2). Hal ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli lingkungan hidup.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cek fisik di lokasi tambang di Bombana, Sulawesi Tenggara, Selasa (21/2). Hal ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli lingkungan hidup.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, peninjauan dilakukan untuk menghitung jumlah kerugian dari pertambangan yang dianggap telah menyalahi aturan.
"Untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara tim bersama BPK melakukan pengecekan fisik ke lokasi tambang di Kabaena Kabupaten Bombana Sultra dan koordinasi dengan dinas ESDM setempat beberapa kebutuhan klarifikasi dengan auditor BPK dan penyidik juga melibatkan ahli lingkungan hidup dari ITB dalam cek fisik ini," ujar Febri, Kamis (23/2).
Febri menuturkan, selama 31 Agustus 2016 sampai 8 Februari 2017 sekitar 53 orang saksi sudah diperiksa dalam perkara ini, berbagai elemen dari swasta, advokat, ESDM, dan sejumlah perusahaan berkaitan dengan pertambangan.
Seperti diketahui, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sekaligus kader PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Atas penerbitan SK tersebut Nur Alam disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.
Akibat perbuatannya Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Pemeriksaan perdana, Nur Alam penuhi panggilan KPK
Untuk pertama kalinya KPK periksa Nur Alam
KPK jemput paksa PNS terkait korupsi Gubernur Sultra
Hakim tolak seluruh permohonan praperadilan Nur Alam
KPK klaim berhak jadikan Nur Alam tersangka karena sering mangkir
KPK diminta hentikan penyidikan Nur Alam sampai praperadilan selesai
KPK kembali panggil Dir PT Billy Indonesia soal kasus Nur Alam
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023