UU Penodaan Agama Diminta Diuji Kembali
Menurut pemohon, penundaan revisi ketentuan-ketentuan tersebut menimbulkan ketidakadilan terhadap pihak yang menjadi korban persekusi akibat salah menafsirkan sejumlah ketentuan dalam UU Penodaan Agama.
Mahasiswa bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan kembali permohonan uji UU 1/PNPS/1965 (UU Penodaan Agama) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga meminta supaya undang-undang yang diuji dapat segera direvisi oleh pembentuk undang-undang.
"Pemohon menilai hal tersebut merugikan konstitusional pemohon yang muncul akibat tidak dilakukannya revisi pasal penistaan agama," ujar Zico di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (22/1).
-
Apa yang ditampilkan di pameran Kementerian Agama? Pameran dipersembahkan beberapa Direktorat dan lembaga mitra Kemenag yang berbasiskan teknologi.
-
Bagaimana cara Kementerian Agama ditetapkan? Pada 3 Januari 1946, Presiden Soekarno memutuskan untuk mengadakan Departemen Agama, setelah mempertimbangkan usulan Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (KNIP). Pengumuman tersebut disiarkan pemerintih melalui siaran Radio Republik Indonesia.
-
Siapa yang berperan dalam menjalankan Lembaga Agama? Lembaga agama dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan kepentingan hidup beragama yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Gedung Pancasila berada di mana? Tidak semua bangunan lawas bisa lestari hingga sekarang. Sayangnya, sebagian di antaranya dibiarkan tak terawat kendati memiliki nilai sejarah, salah satunya gedung Pancasila yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
Pemohon menjabarkan bahwa dalam perkara pengujian ini, pemohon tidak lagi mempermasalahkan konstitusionalitas substansi pasal, tetapi mempermasalahkan inkonstitusionalitas tidak dilakukannya revisi terhadap Pasal 1, 2, 3, dan 4 UU Penistaan Agama.
Menurut pemohon, penundaan revisi ketentuan-ketentuan tersebut menimbulkan ketidakadilan terhadap pihak yang menjadi korban persekusi akibat salah menafsirkan sejumlah ketentuan dalam UU Penodaan Agama.
Penundaan revisi UU Penistaan Agama ini dinilai pemohon bertentangan dengan prinsip negara hukum dan juga tidak memberikan perlindungan hukum yang adil.
Dengan demikian, pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Penistaan Agama tetap konstitusional sepanjang dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.
Sebelumnya, pemohon pernah mengajukan pengujian undang-undang yang sama terkait dengan Pasal 4 UU Penodaan Agama dan telah diputus dalam Putusan Nomor 76/PUU-XVI/2018.
Pemohon menerima putusan tersebut yang menyatakan pasal penistaan agama konstitusional namun perlu dilakukan perubahan mendesak. Akan tetapi, ketentuan tersebut belum juga direvisi oleh pembentuk undang-undang.
Baca juga:
Unggah Status FB Hina Agama, Pemilik Bengkel di Bengkalis Ditangkap Polisi
Hina Nabi Muhammad SAW, Aipda Saperio Menangis Dituntut 3 Tahun Bui & Denda Rp 1 M
Kapolda Sumut Janji Usut Tuntas Kasus Pembakaran Alquran di Langkat
Ada Pembakaran Alquran di Sumut, Polisi Duga Pelaku Memancing di Air Keruh
MK Tolak Permohonan Uji UU Penodaan Agama
Di Pakistan Pemimpin Demo Penuh Ujaran Kebencian Didakwa Pasal Terorisme