VIDEO: Alasan Almas Tsaqibbirru Fans Gibran Penggugat MK soal Aturan Capres-Cawapres
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkap adanya kejanggalan terkait proses pengambilan keputusan uji materiil terkait batas usia capres & cawapres
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkap adanya kejanggalan terkait proses pengambilan keputusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal batas usia capres-cawapres di MK.
Alasan Almas Tsaqibbirru Fans Gibran Penggugat MK soal Aturan Capres-Cawapres
Alasan Almas Tsaqibbirru Fans Gibran Penggugat MK soal Aturan Capres-Cawapres
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkap adanya kejanggalan terkait proses pengambilan keputusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keputusan, Arief Hidayat bersama tiga hakim konstitusi lain yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak uji materiil soal batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Semarang bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas.
Namun, terjadi keganjilan dirasakan Arief. Salah satunya terkait ketidakhadiran Ketua MK Anwar Usman dalam gugatan batas usia, namun turut andil ketika pembahasan syarat tambahan kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres
- VIDEO: Putusan MKMK, Kasus Hakim Arief Hidayat Dijatuhkan Sanksi Teguran Tertulis & Lisan
- VIDEO: Sidang MKMK Putuskan Saldi Isra Langgar Etik, Sanksi Teguran Lisan
- VIDEO: MK Kabulkan Syarat Capres Pernah Jabat Kepala Daerah, Gibran Bisa Jadi Cawapres
- VIDEO: MK Tolak Seluruh Gugatan PSI Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun