VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin Doakan Ada Santri Jadi Presiden
Dia mengatakan, santri memiliki masa depan yang cerah dan bisa jadi apa saja. Mulai dari Kiai, Bupati, Menteri hingga Presiden.
Wapres Ma'ruf Amin mengunjungi asrama Perguruan Islam, Tegalrejo, Magelang. Dalam kesempatan itu Ma'ruf memberikan motivasi kepada para santri di sana. Dia mengatakan, santri memiliki masa depan yang cerah dan bisa jadi apa saja. Mulai dari Kiai, Bupati, Menteri hingga Presiden.
Baca juga:
Ditemani Cak Imin, Ma'ruf Amin Jenguk Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas di Yogyakarta
Ma'ruf: Santri Jangan Merasa Tak Punya Masa Depan, Gus Dur Bisa Jadi Presiden
Kunjungi Pesantren di Jateng, Ma'ruf Berterimakasih Sudah Didukung di Pilpres
Kepada Santri di Magelang, Ma'ruf Cerita Tak Pernah Disiapkan Jadi Wapres
Wapres Ma'ruf Amin: Pembangunan RS Syubbanul Bentuk Gotong Royong Semua Pihak
Jokowi-Ma'ruf Amin akan Hadiri Puncak Kongres dan HUT NasDem
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Apa yang diklaim oleh video yang beredar? "PRESIDEN JOKOWI DAN SIGIT RESMI COPOT POLDA JABAR AKIBAT BATALKAN SIDANG PEGI" tulis akun @AKTUAL dalam keterangan video.
-
Kapan video wawancara tersebut direkam? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan video serupa yang diunggah akun YouTube Najwa Shihab berjudul "Luhut: Banyak Orang Kumpul-Kumpul karena Birahi Kekuasaan (Part 2) | Mata Najwa," pada 24 September 2020 silam.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.