Vincent Raditya Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi, Diduga Terkait Robot Trading
Pilot sekaligus Youtuber bernama Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor yang diwakili oleh pengacara bernama Irsan Gusfrianto, mengatakan jika kliennya telah merasa tertipu akibat dugaan penipuan berkedong trading bodong melalui platform Oxtrad.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap pilot sekaligus youtuber Kapten Vincent Raditya. Hal ini dibenarkan oleh Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"Iya (Kapten Vincent diperiksa)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).
-
Apa yang membuat Vincent Raditya terkenal di awal karirnya? 2 Sosoknya mulai banyak dibicarakan saat konten-konten prank-nya kala kendalikan pesawat
-
Apa yang dirasakan Vincent Raditya saat mengalami flu Singapura? Vincent Raditya menyatakan bahwa pada tahap awal, ia mengalami demam tinggi selama tiga hari. Ia merasakan tubuhnya lemas dan berat, serta mengalami nyeri pada leher.
-
Siapa yang bertemu dengan Airlangga Hartarto saat membahas investasi di Indonesia? Delegasi kongres Amerika Serikat yang terdiri Jonathan Jackson, Young Kim, Andy Barr, dan Jasmine Crockett, bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta di Jakarta, Senin (28/8).
-
Dimana Vincent Raditya mengalami rasa sakit yang luar biasa? Selain muncul di bagian kepala, beberapa ruam juga terlihat di tangan Vincent. Ia merasakan rasa sakit yang luar biasa di bagian tersebut, bahkan ketika menyentuh sesuatu pun terasa sangat menyakitkan.
-
Kenapa Vincent Raditya sempat tidak diizinkan terbang? Kontennya yang menunjukkan efek gravitasi nol sempat menghambat kemajuan karirnya.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
Ia menyebut, Kapten Vincent diperiksa sebagai saksi. Namun, belum diketahui terkait kasus apa ia diperiksa sebagai saksi. Karena, Whisnu belum membeberkan secara rinci terkait kasus apa ia diperiksa.
"Iya (diperiksa) masih saksi. Soal Robot Trading, saya pastikan dulu (kasusnya)," sebutnya.
Diketahui, Pilot sekaligus Youtuber bernama Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor yang diwakili oleh pengacara bernama Irsan Gusfrianto, mengatakan jika kliennya telah merasa tertipu akibat dugaan penipuan berkedong trading bodong melalui platform Oxtrad.
"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya," kata Irsan Gusfrianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/3).
Irsan lalu menunjukkan laporan yang telah dibuatnya. Terlihat laporan polisi itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Maret 2022. Tertera, pelapor dalam kasus ini bernama Federico Fandy dan terlapor tertulis atas nama Vincent Raditya alias Captain Vincent.
Pengacara pelapor lainnya yang bernama Prisky Riuzo Situru menjelaskan, dugaan penipuan yang dilakukan terlapor adalah dengan unggahannya di sosial media yang menawarkan sebuah keuntungan melalui platform terkait. Sang klien yang tertarik lalu mengikuti arahan terlapor hingga menjadi member dalam platform tersebut
"Ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini'. Lalu pihak pelapor ikuti tautan setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14.000 lebih. Di dalam grup ini, ada nama saudara terlapor tertulis sebagai owner di sini," kata Prisky.
Namun, lanjut Prisky, bukan keuntungan yang diperoleh melainkan hal sebaliknya. Menurut pengakuan kliennya, pihak merugi tidak hanya satu. Masing-masing dari mereka kini sedang bersiap melayangkan laporan senada saat bukti-bukti sudah terkumpul.
Sebagai informasi, dugaan yang disangkakan dalam laporan adalah penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 1 Junto Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 5 Junto Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga:
Tersandung Kasus Investasi Bodong, Ini 5 Potret Kehidupan Kapten Vincent Raditya
Polisi Segera Periksa Pelapor Kapten Vincent Raditya Terkait Oxtrade
Polisi Selidiki Laporan Dugaan Kapten Vincent Jadi Affiliator Oxtrade
Kapten Vincent Dipolisikan atas Dugaan Investasi Bodong Oxtrad
Penuh Kemesraan, Ini 4 Potret Vincent Raditya dan Istri Sebelum Berseteru
Apa Kabar Vegen Acni Mantan Istri Kapten Vincent, Kini Terlihat Makin Menawan