Viral Video Ajak Warga Kepung KPU, Eks Danjen Kopassus Dilaporkan ke Bareskrim
Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pensiunan jenderal bintang dua itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbuatan makar.
Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pensiunan jenderal bintang dua itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbuatan makar.
Soenarko dilaporkan oleh Humisar Sahala dengan Nomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim. Selain dilaporkan tindak pidana terhadap keamanan negara atau makar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Jo Pasal 108 juga melanggar tindak pidana ketertiban umum Pasal 163 Jo Pasal 146.
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Kapan pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lulus dari Akpol? Perjuangannya berbuah manis saat ia lulus dari Akpol pada tahun 2021.
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
Humisar mengatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Soenarko setelah melihat video di media sosial YouTube yang sempat viral. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Soenarko telah membuat resah dan tidak nyaman.
"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana," kata Humisar usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
Dia menjelaskan, pernyataan Soenarko dalam video tersebut dinilai telah memprovokasi dan mengadu domba antara aparat penegak hukum Polri-TNI dan masyarakat.
"(Terlapor) menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli. Yang (pangkat) masih di bawah tetap membela rakyat. Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak di masyarakat," ujarnya.
Dengan adanya hal ini, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini ingin agar polisi bisa mencegah perbuatan tindak makar tersebut. Polisi juga diminta untuk melakukan pengusutan kepada elit-elit politik yang merupakan aktor intelektual.
"Harapannya polisi dapat mencegah tindak pidana makar ini dan mengusut aktor-aktor dari tindak pidana makar ini bahkan sampai ke paling atasnya siapa yang bertanggung jawab," pungkasnya.
Baca juga:
Jelang Pengumuman 22 Mei, PAN DKI Sebut Kalau Tidak Jujur, Serahkan Ke Rakyat
Politisi PDIP soal Aksi 22 Mei: Ada Tokoh Sengaja Lakukan Pengumpulan Massa
Kapolda Sulsel Sarankan Masyarakat Tidak Ikut-ikutan Aksi 22 Mei
TKN Yakin Hak Warga Saat Aksi 22 Mei Tetap Terpenuhi
PDIP: Mereka yang Mau Bertindak Inkonstitusional Berhadapan dengan Hukum Negara
Demi Kerukunan, Bupati Garut Ancam Pecat ASN yang Ikut Aksi 22 Mei
PWNU dan Muhammadiyah Banten Larang Anggotanya Ikut Aksi People Power 22 Mei