Vonis Fuad Amin terlalu ringan, KPK tegaskan bakal banding
KPK menyayangkan keputusan hakim tidak menyita aset Amin.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa kasus suap gas alam Bangkalan, Fuad Amin Imron. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat, untuk kasus tindak pidana pencucian uang, vonis itu terlalu ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 15 tahun penjara.
KPK menegaskan bakal mengajukan banding atas putusan hakim tipikor. Salah satu pertimbangannya ringannya vonis Fuad Amin. "Pastinya itu juga pertimbangan JPU untuk banding," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Indriati di KPK, Senin (19/10).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
Majelis hakim, kata Yuyuk, menegaskan bahwa mantan Bupati Bangkalan tersebut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Hanya saja dia menyayangkan keputusan hakim tidak menyita aset Amin.
"Pertimbangannya antara lain keputusan majelis hakim bahwa aset-aset Fuad Amin tidak ikut disita padahal hakim mengakui Fuad Amin itu melakukan tindak pidana pencucian uang," ucapnya.
Dalam persidangan yang digelar di Tipikor hari ini, Hakim Ketua M Mukhlis memvonis Fuad Amin pidana penjara 15 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Selain jaksa, kuasa hukum juga mengajukan banding dengan vonis hakim. Hal tersebut dinyatakan kuasa hukum Fuad Amin, Rudi Alfonso di persidangan.
"Setelah konsultasi dengan saudara terdakwa, maka kami tim penasehat hukum dan terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir," kata Rudi Alfonso di pengadilan Tipikor, Senin (19/10).
Seperti diketahui, mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Fuad Amin dianggap terbukti menerima suap Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) dan diyakini telah melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar.
Dalam berkas tuntutan setebal 6.734 halaman yang tidak dibacakan secara menyeluruh oleh JPU KPK, disebutkan saat Fuad Amin menjabat sebagai Bupati Bangkalan dua periode sejak 2003-2013 terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap serta melakukan pencucian uang setelah menyetujui konsorsium penyaluran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan, kepada PT MKS.
Selain itu, Fuad Amin juga disebutkan secara terus menerus menerima uang dari PT MKS meski dirinya tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Uang itu diterima Fuad Amin sejak Juni 2009 sampai dengan Desember 2014.
"Dari uraian fakta persidangan, terdakwa Fuad Amin mengetahui pemberian tersebut sebagai akibat telah menyetujui untuk mengarahkan pembentukan konsorsium pengaliran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan antara PD Sumber Daya dengan PT MKS," kata Jaksa Pulung Rinandoro dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9).
Fuad Amin juga dianggap terbukti membelanjakan hasil korupsinya yang didapat dari pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 197,24 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan tahun 2003. Uang itu disamakan Fuad Amin dengan cara disimpan di sejumlah rekening miliknya atau orang lain.
JPU KPK juga menyebutkan jika Fuad Amin membeli polis asuransi melalui uang hasil korupsi untuk diberikan kepada istri mudanya, Siti Masnuri. Tak hanya itu, Fuad Amin juga melakukan pembayaran kendaraan Siti dengan total Rp 2,24 miliar.
(mdk/noe)