Wacana Larangan Eks Napi Koruptor Maju Pilkada, Tito Serahkan ke Masyarakat
Wacana Larangan Eks Napi Koruptor Maju Pilkada, Tito Serahkan ke Masyarakat. Tito mengatakan, konsep pemasyarakatan yang dahulu berbeda dengan sekarang. Saat ini telah bergeser dari konsep pembalasan menjadi konsep rehabilitasi.
Usulan Eks Napi Koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah mencuat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengajukannya dalam rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017.
Terkait itu, Mendagri Tito Karnavian menyerahkan kepada masyarakat. Menurut dia, sejauh ini larangan Napi Korupsi untuk ikut menjadi peserta pilkada masih sebatas wacana.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
"Itu masih wacana. KPU mengajukan dan dibicarakan di Komisi II DPR. Prinsip dari kami terserah publik," kata Tito di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Rabu (6/11).
Tito mengatakan, konsep pemasyarakatan yang dahulu berbeda dengan sekarang. Saat ini telah bergeser dari konsep pembalasan menjadi konsep rehabilitasi.
"Dulu orang ditangkap masuk penjara, itu konsep pembalas, karena dia bikin susah orang maka dia harus dibuat susah dengan cara masuk penjara, maka disebut prison," ujar dia.
Tetapi, Tito menjelaskan, dalam perkembangannya teori kriminologi penjara itu fight crime not the criminal.
"Kita perangi perbuatannya bukan orangnya, sehingga yang melakukan kejahatan mereka melakukan perbuatan menyimpang, harus dikoreksi, prinsipnya adalah prinsip untuk koreksi dan rehabilitasi, maka ya di beberapa negara demokrasi namanya bukan prison tetapi correction," papar dia.
Tito lalu menyinggung dengan usulan tadi. Menurut dia, biar masyarakat yang memilih.
"Iya mau ambil prinsip mana, kalau ambil prinsip pembalasan ya dibalas hak politiknya misal tidak boleh karena masih ada yang lebih baik mungkin, tetapi kalau seandainya prinsipnya rehabilitasi koreksi, setiap orang pernah berbuat buruk dan setelah itu bisa juga dia sudah menjadi baik, kalau baik sudah terkoreksi direhab jadi baik kembali kenapa enggak dikasih kesempatan mereka memperbaiki diri dan mengabdikan diri pada rakyat," papar Tito.
Menurut dia, ke depan UU nanti akan akomodir napi korupsi atau tidak tergantung masyarakat menginginkan prinsip mana.
"Saya sebagai Mendagri enggak mau ambil sikap dulu, saya lebih dengar aspirasi publik, mau ambil prinsip pembalasan atau koreksi," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Johan Budi Dukung Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada
Mendagri: Kepala Daerah Nggak Punya Rp 30 M, Mana Berani Nyalon Bupati
Mendagri: Banyak OTT Kepala Daerah It's Not A Surprise For Me
DPR Usul Aturan Larang Eks Koruptor Jadi Calon Kepala Daerah Masuk UU Pilkada
Panglima TNI Sebut Pemindahan Ibu Kota & Pilkada jadi Fokus Kerja 2020