Wakapolri: Belum ada sprindik buat Samad
Dirinya sudah mengecek keabsahan adanya peredaran sprindik tersebut ke Bareskrim tetapi hasilnya nihil.
Wakil kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti membantah adanya surat penyidikan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad terkait laporan ketua KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide. Menurut Badrodin, dirinya sudah mengecek keabsahan adanya peredaran sprindik tersebut ke Bareskrim tetapi hasilnya nihil.
"Saya sudah cek ke Bareskrim enggak ada itu tersangka. Untuk AS (Abraham Samad) belum ada sprindiknya," kata Badrodin saat dihubungi, Selasa (3/2).
Saat ditanya kenapa pernyataannya tersebut berbeda dengan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri sehari sebelumnya, Badrodin malah minta informasi tersebut lebih baik ditanyakan langsung kepada Kabareskrim Irjen Budi Waseso.
"Coba tanyakan saja ke Kabareskrim," ujar dia.
Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Ketua KPK Abraham Samad sudah dikeluarkan. Sprindik tersebut terkait kasus pertemuan dengan politikus PDIP di sebuah apartemen.
"Sprindik sudah keluar, sudah ada perintah penyidikan, cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka. Pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka hanya BW (Bambang Widjojanto, yang lain belum ada mas" kata Ronny F Sompie saat dihubungi merdeka.com, Senin (2/2).
Menurut dia, polisi sudah mengumpulkan keterangan 12 saksi dan bukti-bukti rekaman dan dokumen. Bahkan, polisi juga sudah mendapatkan keterangan dari para saksi ahli. "Tapi belum sampai penetapan tersangka," ujarnya.
Senada dengan pernyataan itu, Kepala Bareskrim Polri Irjen Budi Waseso mengatakan penyidik Bareskrim Polri akan segera memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad terkait pertemuannya dengan beberapa politikus PDIP di apartemen yang diungkap Plt Sekjen PDIP Hasto Kristanto. Menurut Budi tak menutup pemanggilan tersebut langsung menetapkan Samad sebagai tersangka.
"Nanti penyidik yang menentukan kan pertimbangan penyidik yang menentukan yang bersangkutan dipanggil. Kapasitasnya langsung tersangka atau melalui saksi itu pertimbangan penyidik," kata Budi kepada wartawan sebelum memasuki ruang kerjanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).
Mengenai waktu panggilan tersebut menurut Budi merupakan kewenangan penyidik. Tapi tak menutup jika Samad akan dipanggil dalam waktu dekat ini.
"Segera mungkin kalau penyidik merasa cukup semuanya akan dipanggil," katanya.