Wakil Bupati Bengkalis Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pipa
Polda Riau menetapkan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad sebagai tersangka baru. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan seorang tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar di Inhil.
Polda Riau menetapkan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad sebagai tersangka baru. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
"Iya benar sudah tersangka. SPDP sudah kami terima dengan tersangka inisial M," ujar Kepala Kejati Riau, Mia Amiati SH MH yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Pidsus), Hilman Azazi SH MH, Kamis (6/2).
Aspidsus Kejati Riau, Hilman menyebutkan, SPDP tersebut diterima pada tanggal 3 Februari 2020 dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau. Sebelum penetapan Muhammad sebagai tersangka, pihaknya bersama penyidik melakukan gelar perkara.
"Jadi setelah melakukan gelar perkara, kemudian melihat pembuktian dan barang bukti di persidangan atas tersangka yang sudah diadili, peran tersangka M harus dipertanggungjawabkan dalam perkara ini," lanjut Hilman.
Hari ini, Muhammad kembali dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa sebagai tersangka Dugaan Korupsi PDAM di Inhil. Namun dia tidak datang.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan adanya agenda pemeriksaan wakil Bupati Bengkalis itu sebagai tersangka di Kantor Ditreskrimsus.
"Iya, dipanggil hari ini tapi sampai sekarang belim hadir yang bersangkutan," kata Sunarto.
Merdeka.com mencoba mengkonfirmasi kepada Muhammad, namun hingga berita ini diturunkan belum direspons. Telepon selulernya tidak aktif.
Diketahui, perkara yang menjerat Muhammad ini, sebelum dirinya menjadi Wakil Bupati Bengkalis. Dimana, dalam proyek tersebut, Muhammad saat itu menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PU Pemprov Riau tahun 2013.
Dalam perkara ini, sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka yang telah divonis bersalah adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut dan Syahrizal Taher, selaku Konsultan Pengawas.
Baca juga:
KPK Periksa Tersangka Korupsi Jalan di Bengkalis dan Asisten Wahyu Setiawan
KPK Tetapkan 10 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Ketua KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
KPK Geledah Rumah Bupati Bengkalis di Pekanbaru Terkait Korupsi Proyek Jalan
Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Tahan Direktur Mitra Bungo Abadi
Alasan Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
KPK Periksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan