Wali Kota Bandarlampung: Acara Resepsi Tak Boleh Selama PPKM Level 3
"Guna antisipasi sebaran COVID-19 juga kami sudah mengaktifkan kembali posko penyekatan di lima titik perbatasan," kata dia.
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana menegaskan bahwa sepanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 resepsi pernikahan tidak diperbolehkan terlebih dahulu, guna mengantisipasi sebaran COVID-19.
"Saya minta yang ingin menikah tidak mengadakan resepsi terlebih dahulu, cukup di KUA dahulu," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana di Bandarlampung, Selasa (15/2).
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa alasan utama Bandung dijuluki Kota Kembang? “Namun masih belum jelas apakah sebutan Bloem (bunga/kembang) itu ditujukan pada Kota Bandung, ataukah para noni indo yang cantik dari Onderneming (perkebunan) Pasirmalang. Entahlah, sejarah jualah yang lebih tahu,” beber Haryoto Kunto.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
-
Dimana letak Wisata Pakuhaji Bandung? Letaknya pun sangat dekat dengan pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
-
Kapan Tim Kota Bandung dan Kemenko PMK melakukan kunjungan? Akhir Oktober lalu, mereka datang ke Kecamatan Lengkong dan Kiaracondong sebagai tindak lanjut dari evaluasi terpadu percepatan penurunan stunting di Provinsi Jawa Barat yang digelar Kemenko PMK.
Namun begitu, lanjut dia, bagi masyarakat yang telah terlanjur menyebar undangan pernikahan tetap diperbolehkan menggelar resepsi tapi akan diawasi ketat oleh Satgas COVID-19.
"Sekali lagi kami bukan ingin menghambat masyarakat tapi pemerintah ingin masyarakat sehat semuanya karena kalau sudah masuk ke level 3, dan kalau level 4 kita tidak bisa buat apa-apa," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut dia, ia pun menghimbau masyarakat untuk mengetatkan protokol kesehatan (prokes), karena kasus di Bandarlampung sedang meningkat.
"Guna antisipasi sebaran COVID-19 juga kami sudah mengaktifkan kembali posko penyekatan di lima titik perbatasan," kata dia.
Ia pun menegaskan akan melakukan pengetatan dengan melakukan patroli malam bersama Forkopimda guna mengecek prokes di kafe, rumah makan, dan tempat hiburan.
"Saya sudah perintahkan kalau mereka ada yang melanggar peraturan akan ditutup karena kita sudah berkali-kali memberikan peringatan. Jadi saya minta agar prokesnya dijaga kalau Bandarlampung sudah level 3 dan level 4 kita tidak bisa apa-apa," tambah dia.
Berdasarkan, Instruksi Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2022, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, Tentang PPKM level 1,2 dan 3 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa atau kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19, menetapkan Kota Bandarlampung masuk ke dalam PPKM level 3.
(mdk/ded)