Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Priatna Segera Disidang di PN Bandung
Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Ajay telah beralih dan menjadi kewenangan PN Bandung. Ajay akan dititipkan penahanannya di Rutan Polrestabes Bandung.
Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas dakwaan tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada, Selasa, 6 Aril 2021 kemarin.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang setelah kantornya digeledah KPK? Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ke mana-mana usai penggeledahan kantornya oleh KPK. Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. “Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,” ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Ajay merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
"Selasa (6/4) Jaksa KPK M. Asri Irwan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke PN Tipikor Bandung," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (7/4).
Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Ajay telah beralih dan menjadi kewenangan PN Bandung. Ajay akan dititipkan penahanannya di Rutan Polrestabes Bandung.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Ajay akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.
Ajay Priatna diduga telah menerima suap Rp 1,661 miliar dari total kesepakatan Rp 3,2 miliar. Uang sebesar Rp 1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan Gedung RSU Kasih Bunda.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Berkas Perkara Dilimpahkan, Wali kota Cimahi Nonaktif Segera Disidang
Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Priatna Segera Disidangkan
Kasus Suap Perizinan Tersangka Walkot Cimahi Ajay, KPK Periksa 6 Saksi
Periksa 10 Saksi, KPK Dalami Suap Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Muhammad
KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna
KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Izin RS Usai Periksa Sekda Kota Cimahi