Wali Kota Medan Rahudman dijebloskan ke penjara overkapasitas
Rahudman menempati Blok Khusus Tipikor, Blok A Kamar III. Kapasitasnya 5 orang namun saat ini diisi 10 tahanan.
Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, ditempatkan di Blok A, Kamar III, Rutan Tanjung Gusta, setelah dieksekusi jaksa, Selasa (15/4). Ruangan itu dihuni Rahudman bersama 9 tahanan dan napi korupsi lainnya.
"Rahudman menempati Blok Khusus Tipikor, Blok A Kamar III, kapasitasnya 5 orang namun saat ini diisi 10 tahanan," jelas Kepala Rutan Tanjung Gusta Toni Nainggolan.
Di antara 9 tahanan narapidana korupsi yang sekamar dengan Rahudman ada nama-nama seperti Basyrah Lubis (mantan Bupati Padang Lawas), Hidayat Batubara (Bupati Mandailing Natal), Azzam Rizal (Dirut PDAM Tirtanadi) dan Ridwan Panjaitan (asisten pribadi Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho).
Rahudman diserahkan pihak jaksa ke Rutan Tanjung Gusta sekitar pukul 12.50 WIB. Terpidana korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005 ini kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan. "Dokter Rutan sudah memeriksa kesehatannya. Dia sehat. Berkasnya pun lengkap," kata Toni.
Sementara itu, Koordinator Pidana Khusus Kejati Sumut Hendrik Silitonga, yang menjadi ketua tim eksekusi, menyatakan Rahudman Harahap kooperatif saat dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Beliau (Rahudman) welcome menerima kami di rumahnya. Saat mau dibawa ke Rutan, beliau welcome dan langsung setuju," kata Hendrik.
Ditanya tentang pengamanan eksekusi Rahudman yang melibatkan puluhan personel Brimob bersenjata lengkap dan didukung satu unit panser Baracuda, Hendrik menyatakan hal itu sesuai prosedur tetap. "Itu sesuai SOP," tegasnya.
Seperti diberitakan jaksa mengeksekusi Rahudman Harahap, Wali Kota Medan nonaktif, untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam perkara korupsi, Selasa (15/4). Dia langsung dikirim ke Rutan Tanjung Gusta.
Eksekusi dilakukan tim jaksa Kejari Padangsidimpuan dan Kejati Sumut. Mereka mendatangi kediaman Rahudman di Jalan Sei Serayu No 56, Medan, sekitar pukul 11.30 WIB. Tim jaksa dikawal satu truk personel Brimob bersenjata lengkap. Mereka juga didukung 1 unit panser Barracuda.
Majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhi Rahudman Harahap dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan pada 2004-2005, saat dia bertugas sebagai penjabat sekretaris daerah di kabupaten itu.
Majelis kasasi juga memerintahkan Rahudman Harahap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 480.895.500. Dengan catatan, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dipidana penjara selama 1 tahun.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar pada 26 Maret 2014. Mereka mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan. Putusan perkara dengan nomor 236 K/PID.SUS/2014 itu membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Rahudman Harahap dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.