Wali Kota Tasikmalaya Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Sebut Akibat Budaya Lobi Buruk
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku prihatin dengan kasus yang menjerat Budi Budiman. Ia menyerahkan semua proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus dugaan praktik korupsi dilakukan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman adalah akibat budaya lobi dan perjanjian yang tidak baik. Modus seperti ini bisa disebabkan anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah kurang proporsional.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku prihatin dengan kasus yang menjerat Budi Budiman. Ia menyerahkan semua proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Kemarin Wali Kota Tasikmalaya dijadikan tersangka oleh KPK. Kalau baca kasusnya gratifikasi ke oknum pemerintah pusat untuk menurunkan APBN," kata Ridwan Kamil dalam acara Infrasructure Summit 2019, di Kampus Unpad, Kota Bandung, Jumat (26/4).
Dari informasi yang didapatkannya itu, ia mengaku prihatin masih ada praktik gratifikasi terkait lobi kepada pemerintah pusat agar bantuan turun.
Hal ini merupakan pekerjaan semua pihak untuk membenahi sistem dan kebiasaan yang buruk. Salah satunya adalah pembenahan kebijakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah agar lebih proporsional.
"Untuk dapat APBN harus lobi, dan lobi itu menghasilkan sistem buruk. Ini sebuah PR (pekerjaan rumah) besar bagaimana anggaran proporsional itu bisa turun," terangnya.
Di sisi lain, pria yang akrab disapa Emil ini meminta para kepala daerah mengubah mental menunggu bantuan dari pusat untuk melakukan pembangunan. Sebab, menurut dia, masih banyak cara untuk mendapatkan dana, seperti skema Public Private Partnership (PPP) atau kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
"Pada saat APBD (pemerintah daerah) tingkat I, II, APBN tidak cukup, kami masuk ke (skema) PPP (Public Private Partnership). Tapi orang Indonesia tidak ingin ambil risiko, semangat para pemimpinnya wait and see," terangnya.
Sejumlah skema lain yang sedang dilihat adalah obligasi daerah yang sedang dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemanfaatan dana CSR perusahaan, dana umat, zakat infaq sodakoh.
Selain itu, bisa dengan pinjaman bank. Ia mencontohkan bank Jateng meminjamkan dana Rp 200 miliar kepada dua kabupaten untuk ngaspal jalan desa. Pemerintah bisa menyicilnya selama lima tahun.
"Jabar punya Bank Jabar Banten (BJB), tapi BJB belum berpikir sebagai bank pembangunan. Ini belum kelaziman," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD (Budi Budiman), Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Penetapan tersangka terhadap Budi Budiman merupakan pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Empat orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Febri mengatakan, sekitar awal tahun 2017 Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan Budi Budiman bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK.
Kemudian pada Mei 2017, Budi Budiman mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun 2018 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada Juli 2017, Budi Budiman kembali bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan tersebut, Budi diduga memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada Yaya.
"Sekitar dua bulan kemudian, yakni pada Oktober 2017, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK dengan total Rp 124,38 miliar," kata Febri.
Kemudian pada 3 April 2018 Budi kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo. Pemberian tersebut diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
"Tersangka BBD (Budi) diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," kata Febri.
Tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Baca juga:
KPK Geledah Rumah Wali Kota Dumai
Resmi Tersangka, Sofyan Basir Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
Penetapan Tersangka Walkot Tasikmalaya Imbas Perkara Amin Santono
KPK Telisik Pejabat PLN Lainnya Dalam Suap PLTU Riau-1
KPK Periksa Pejabat PLN dan PJB Jadi Saksi Sofyan Basir
Kasus Rommy, Khofifah Diperiksa di Polda Jatim Bersama 4 Saksi
Lapor LHKPN, Wali Kota Bogor Boyong Camat dan Kepala Dinas ke KPK