Walkot Batu tak tahu ada uang saat OTT, belum berpikir praperadilan
Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang juga tersangka karena menerima Rp 500 juta dari proyek belanja modal dan pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017. Usai menjalani pemeriksaan, Eddy tetap yakin menghadapi proses hukum tersebut.
Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang juga tersangka karena menerima Rp 500 juta dari proyek belanja modal dan pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017. Usai menjalani pemeriksaan, Eddy tetap yakin menghadapi proses hukum tersebut.
"Ya saya masih yakin bahwa proses ini tetap saya jalani dengan baik," kata Eddy di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (17/9).
Dia juga berharap agar tetap kuat menghadapinya. "Insya Allah mudah-mudahan saya juga tetap kuat untuk melakukan proses secara baik," tutur dia.
Dia juga belum berencana mengajukan praperadilan. "Saya belum terpikirkan ke sana," tuturnya.
Dia menjelaskan tidak ingin pusing terkait praperadilan. Eddy hanya ingin fokus terkait bagaimana OTT tersebut. "Tapi bagaimana OTT itu saya enggak tahu duitnya ada apa enggak, siapa yang memberi juga enggak tahu," pungkas dia.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Syarif mengatakan Eddy menerima uang terkait fee 10 persen dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan reguler di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 yang dimenangkan oleh PT Dailbana Prima (DP) nilai proyek sebesar Rp 5,26 miliar.
Laode menjelaskan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut pihaknya menyita uang tunai dengan pecahan Rp 50.000 sebesar Rp 200 juta. Kemudian, sisanya kata dia sebesar Rp 300 juta sudah diberikan terlebih dahulu untuk melunasi mobil Alphard milik Edy.
Tidak hanya uang sebesar Rp 200 juta yang disita oleh KPK. Pihaknya juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diduga diterima oleh Edy (EDS), Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu. Uang tersebut diduga diterima Edy dari pengusaha Filipus Djap (FHL). "Fee tersebut diduga untuk panitia pengadaan," jelas Laode.
Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pengusaha Philip ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.