Wanita di Makassar dilaporkan politisi Gerindra dituntut 5 bulan
Yusniar (27), warga Jalan Sultan Alauddin, Makassar dituntut lima bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (8/2). Dia dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Sudirman Sijaya, anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dari Fraksi Gerindra melalui akun Facebook miliknya.
Yusniar (27), warga Jalan Sultan Alauddin, Makassar dituntut lima bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (8/2). Dia dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Sudirman Sijaya, anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dari Fraksi Gerindra melalui akun Facebook miliknya.
Tuntutan itu dibacakan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amelia dan Neng Marlina Wati. Adapun sidang tuntutan ini dipimpin ketua majelis hakim, Kasianus. Dalam tuntutan, Yusniar dianggap melanggar pasal 27 ayat 23 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Yusniar berharap putusan hakim tetap membebaskannya. Sebab, dia meyakini tidak ada niat melakukan pencemaran nama baik. Sebab, selama ini Facebook merupakan sarana curhatnya.
"Harapanku bisa segera dibebaskan karena saya tidak pernah bersalah. Tidak pernah ada niatku untuk menghina dan mencemarkan nama baik seseorang. Saya hanya curhat di facebook," kata Yusniar.
Sementara itu, Aziz Dumpa, salah seorang pengacara Yusniar mengatakan tuntutan itu adalah hak JPU. Namun, pihaknya memastikan dalam dua minggu ke depan akan dilakukan pembelaan.
"Kami akan lakukan pembelaan dengan sama alasan pertama di awal persidangan lalu bahwa Yusniar tidak pernah mencemarkan nama baik seseorang karena sesuai fakta persidangan sidang, konten yang dimaksud sebagai perbuatan tindak pidana tidak dicantumkan sama sekali," ujar Aziz.
Menurut dua, JPU ingin buktikan tindak pencemaran nama baik itu mengaitkan dengan konteks, namun tidak melihat konten. "Tidak melihat apa yang ditulis di facebook tapi melihat di luar dari konten yang dimaksud sehingga perdebatannya di situ," terangnya.
Laporan dilakukan anggota dewan itu sejak tahun 2016. Sudirman diketahui juga masih kerabat dengan Yusniar. Kasus ini dilatarbelakangi kasus pembongkaran rumah orang tua Yusniar oleh orang-orang suruhan Sudirman. Yusniar akhirnya mencurahkan keluh kesahnya melalui status facebook kemudian dijadikan alasan Sudirman Sijaya untuk melaporkan seorang buruh harian lepas di Makassar ini.
Masuk ke ranah hukum sejak Oktober 2016, Yusniar sempat ditahan di Rutan Kelas I kurang lebih sebulan saat kasusnya telah dilimpahkan dari pihak kepolisian ke Kejari Makassar. Kemudian dia dibebaskan dan dikenakan tahanan kota. Dalam sidang perdananya, Yusniar didakwa melanggar pasal 27 ayat 23 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.