Wapres Ma'ruf Amin soal Dewan Pengawas KPK: Sekarang Sedang Digodok
Ma'ruf mempersilakan pihak memiliki rekomendasi tokoh sebagai calon dewan pengawas KPK mengusulkan ke tim seleksi bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, nama calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diseleksi tim internal diketuai Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Ma'ruf mempersilakan pihak memiliki rekomendasi tokoh sebagai calon dewan pengawas KPK mengusulkan ke tim seleksi bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
-
Apa yang menjadi agenda pertemuan Ma'ruf Amin di kantor DPP PKB? Namun, agenda kedatangan Ma'Ruf yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro PKB berlangsug tertutup. Bahkan awak media yang hadir tidak diperkenankan mendekat.Meski demikian, Ketua Umum DKN Garda Bangsa Tommy Kurniawan yang ditemui di DPP PKB seusai jumpa pers pernyataan sikap atas penolakan muktamar tandingan sempat membenarkan kehadiran dari Ma'ruf.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana cara Ma'ruf Amin diantar ke kantor DPP PKB? Dia diantar mobil Toyota Alphard dengan pengawalan dari Paspampres yang telah sejak siang mempersiapkan kedatangannya.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
"Saya kira presiden yang menentukan, kewenangan presiden. Sekarang sedang digodok. Kalau punya calon ya ajukan aja," kata Ma'ruf di Kantor Wapres Jalan Merdeka Utara, Jumat (8/11).
Ma'ruf mengakui mendengar rumor nama mantan ketua KPK Antasari Azhar hingga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi calon dewan pengawas KPK.
Namun dia menegaskan perihal sejumlah nama beredar tersebut apakah nantinya terpilih menjadi dewan pengawas KPK merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
"Ya bunyi-bunyinya ada begitu (Antasari Azhar). Rumornya ada tapi kita belum tahu," ujar Ma'ruf.
Istana Tegaskan Mantan Napi Tak Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Dalam Pasal 37 itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/11).
Dia menjelaskan, tim internal seleksi dewan pengawas KPK yang diketuai Menteri Sekretaris Negara saat ini tengah menampung masukan dari sejumlah tokoh. Fadjroel memastikan Jokowi akan memilih dewan pengawas berdasarkan kriteria yang tercantum dalam UU KPK baru.
"Presiden mengatakan bahwa kita akan memilih yang betul-betul kredibel, terbaik, kompeten, dan profesional. Berdasarkan UU KPK Nomor 19 tahun 2019 maupun politik hukum dari pemerintah," ujarnya.
Adapun politik hukum pemerintah, kata dia, yaitu antikorupsi. Untuk itu, Fadjroel menjelaskan mantan napi yang pernah menjalani masa hukuman penjara paling singkat lima tahun, tidak bisa menjadi Dewan Pengawas KPK. Khususnya, terpidana kasus korupsi.
"(Kriteria dewan pengawas) Mereka tidak pernah jalani tindak pidana. Tentu yang pernah menjalani pidana korupsi secara khusus diperhatikan," tutup Fadjroel.
Muncul Nama Ahok dan Antasari
Mantan Pimpinan KPK, Antasari Azhar membantah ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Antasari menyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah menjalani pidana penjara dengan hukuman minimal lima tahun.
"Ada satu pasal yang enggak bisa, pernah menjalani pidana penjara yang ancamannya 5 tahun. Kan tujuannya tercapai, ngerjain saya dulu kan, akhirnya sekarang saya jadi susah," kata Antasari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
Dalam UU KPK Pasal 37D huruf f memang tertulis tidak bisa menjadi Dewan Pengawas KPK jika pernah menjalani hukuman pidana minimal lima tahun.
Antasari diketahui pernah divonis 18 tahun penjara karena kasus pembunuhan. Dia akhirnya mendapatkan grasi oleh Presiden Jokowi pada tahun 2017.
Bantahan juga dilontarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang juga disebut-sebut masuk bursa Dewan Pengawas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Namun, hal itu tegas dibantah olehnya. "Hoaks, enggak ada (tawaran sebagai dewas)," kata Ahok saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (6/11).
Ahok menyebut dirinya tak bisa menjadi anggota dewan pengawas. Sebab saat ini dirinya merupakan kader partai.
"Saya kader PDI-P kan, dewan pengawas harus non partisan," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkap, nama-nama Dewan Pengawas Komisi KPK sedang dalam penggodokan tim internal. Dia berharap orang yang mengisi kursi Dewan Pengawas lembaga antirasuah itu memiliki kapabilitas dan integritas.
"Kita harapkan orang yang ada di situ memiliki kapabilitas dan integritas," kata Jokowi usai membuka acara Konstruksi Indonesia 2019 di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Disinggung peluang mantan pimpinan KPK, Antasari Azhar dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masuk dalam penjaringan Dewan Pengawas, Jokowi diam. Dia hanya menegaskan akan mengumumkan nama-nama Dewan Pengawas KPK setelah tim internal melakukan penggodokan.
(mdk/gil)