Wapres Minta Pemda Petakan Program Percepatan Penurunan Kasus Stunting
Ma'ruf membeberkan pemerintah pusat sudah berkomitmen untuk mempercepat penurunan stunting yaitu dengan cara menerbitkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pemerintah daerah untuk memetakan program, kegiatan serta anggaran untuk mempercepat penurunan stunting. Pemetaan tersebut penting mengetahui program mana saja yang berjalan dan terhambat lantaran adanya pandemi Covid-19.
"Dari pemetaan tersebut, Pemerintah Daerah kemudian dapat menyusun rencana kegiatan selanjutnya dengan mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan, agar seluruh layanan yang dibutuhkan dapat diterima oleh kelompok sasaran," kata Ma'ruf saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Bergerak Bersama untuk Percepatan Penurunan Stunting dalam siaran virtual, Senin(23/8).
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Siapa yang akan mendampingi Wapres Ma'ruf Amin mencoblos? Wapres akan berangkat ke TPS bersama keluarga.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
Ma'ruf membeberkan pemerintah pusat sudah berkomitmen untuk mempercepat penurunan stunting yaitu dengan cara menerbitkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Peraturan Presiden tersebut memberikan payung hukum bagi Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018.
"Peraturan Presiden memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting," ungkapnya.
Ma'ruf menjelaskan berbagai program yang terkait dengan penurunan stunting selama ini sudah dijalankan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, serta pemerintah daerah sesuai tugas dan kewenangannya. Program-program tersebut kata dia dilaksanakan melalui berbagai mekanisme implementasi dan pendanaan.
"Ada yang dilaksanakan dan didanai melalui anggaran kementerian/lembaga, Dana Transfer ke Daerah seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Ada yang melalui dana dekonsentrasi, bahkan
Dana Desa sudah banyak dialokasikan untuk penurunan stunting," bebernya.
Menurut dia, hal tersebut jadi penting untuk memastikan bahwa seluruh program yang alokasi anggarannya berasal dari berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah. Serta dari sumber-sumber lainnya, dapat secara konvergen sampai di wilayah dan diterima oleh rumah tangga sasaran.
"konvergensi berbagai program yang terkait dengan penurunan stunting menjadi kata kunci untuk memastikan program-program intervensi dapat dilaksanakan dan dimanfaatkan secara optimal sehingga berkontribusi pada penurunan prevalensi stunting," ungkapnya.
Baca juga:
Ma'ruf Amin Minta Rencana Aksi Nasional Penurunan Stunting Segera Disusun
Wapres Minta BKKBN Percepat Vaksinasi untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Menkes Optimis Indonesia Capai Target Penurunan Stunting pada 2024
Stunting Masih jadi Perhatian Serius Pemkab Bogor
Bupati Garut Targetkan 2025 Zero Stunting