Wapres Sentil Anak Pejabat Pajak Hidup Hedon: Jangan Sampai Masyarakat Tidak Percaya
Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David (17), putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin merespon gaya hidup mewah pejabat, imbas kasus Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Diketahui, Mario merupakan anak pejabat Dirjen Pajak yang gemar memamerkan harta di sosial media.
"Mengenai masalah hidup sederhana saya kira itu harus menjadi gaya hidup ya daripada pejabat dari atas sampai ke bawah," tutur Ma’ruf di Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (24/2).
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Kapan Mahfud Md diumumkan sebagai cawapres Ganjar Pranowo? Tepat pada Rabu 18 Oktober 2023, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan Mahfud Md menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Siapa yang akan mendampingi Wapres Ma'ruf Amin mencoblos? Wapres akan berangkat ke TPS bersama keluarga.
Ma’ruf mengapresiasi sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi mencopot jabatan ayah dari Mariok yakni Rafael Alun Trisambodo selaku Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan.
"Jangan sampai ada ketidakpercayaan masyarakat terutama mereka yang membayar pajak, kemudian mereka wah, mereka menjadi ada ketidakpercayaan, pajak saya digunakan untuk orang per orang. Saya kira itu penting," jelas dia.
Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David (17), putra dari salah satu pengurus pusat GP Ansor.
Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com
Terkait kasus ini Mario dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (22/2).
Ade menerangkan, ancaman hukuman Pasal 76c junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata dia.
Di samping itu, Mario Dandy Satriyo juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ade Ary turut menyebut, ancaman hukuman pada pasal tersebut.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar dia.
Polres Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora, anak Pengurus GP Ansor. Kali ini, SLR teman dari anak Pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Sartiyo (20), ikut terseret dalam kasus ini.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara SLR 19 tahun, menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
"Peran saudara SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban (David)," imbuh Ade Ary.
Selain itu, lanjut Ade Ary, SLR juga terlibat secara tidak langsung memanaskan atau "mengompori" Dandy ketika menganiaya David di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," bebernya.
Bahkan, Ade Ary membeberkan pihak yang merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Dandy adalah SLR. Dengan merekam aksi kekerasan dan tidak ada upaya mencegah dari yang bersangkutan.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS dan membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya," sebutnya.
Adapun Ade Ary menyebut SLR ditetapkan tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini Tersangka SLR sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," sebutnya.
(mdk/rhm)