Warga Bekasi yang Langgar PSBB Bakal Didenda Sampai Rp400 Ribu
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyiapkan aturan denda uang bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di wilayahnya. Dia mencontohkan, warga yang melanggar akan didenda sampai Rp400 ribu.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyiapkan aturan denda uang bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di wilayahnya. Dia mencontohkan, warga yang melanggar akan didenda sampai Rp400 ribu.
"Denda ada yang Rp200 ribu, Rp400 ribu. Diberlakukannya Insya Allah sebentar lagi," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (13/5).
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
Menurut dia, aturan yang dipakai adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 14 tahun 2020. Pemerintah Kota Bekasi akan menjabarkan peraturan itu kemudian dituangkan dalam peraturan Wali Kota Bekasi.
"PSBB tahap tiga itu lebih unik, karena ada sanksi administrasi, kalau sanksi pidana kan polisi kewenangannya," terang Rahmat Effendi.
PSBB tahap ketiga di Kota Bekasi mulai berlaku hari ini sampai 14 hari ke depan. Pemberlakuan ini bersamaan dengan PSBB di Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Bogor.
Sementara itu, data terkini jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 264, rinciannya 180 pasien dinyatakan sembuh, 29 meninggal dunia, dan 55 orang dalam perawatan di rumah sakit.
Baca juga:
BNPB: Juni Covid-19 Bisa Turun, Asal Warga Patuh PSBB
Sanksi Bagi Warga Bogor Langgar PSBB: Dari Denda Uang Sampai Bersihkan Fasilitas Umum
Warga Tak Pakai Masker di Jakarta Barat Bakal Dihukum Membersihkan Toilet
Menko PMK Sebut Relaksasi PSBB Mendisiplinkan Penerapan Protokol Kesehatan
PSBB Cirebon Belum Efektif, 3 Tokoh Wayang Hadir untuk Tertibkan Masyarakat
Alasan Pengusaha Terpaksa PHK Karyawan di Tengah Pandemi Corona