Warga dilarang ngabuburit di jalur kereta api
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung melarang warga melakukan aktivitas ngabuburit di jalur kereta api karena dapat membahayakan serta mengganggu perjalanan kereta.
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung melarang warga melakukan aktivitas ngabuburit di jalur kereta api karena dapat membahayakan serta mengganggu perjalanan kereta.
"Bahwa tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan," ujar Manajer Humas Daop 2 Bandung Joni Martinus dilansir dari Antara, Minggu (27/5).
-
Kenapa Jembatan Kereta Api Rancagoong bikin merinding? Bukan karena tempat tersebut angker, namun karena sempitnya jembatan dan tidak adanya pembatas di sisi kanan dan kiri jembatan.Ketinggian jembatan juga mencapai puluhan meter, sehingga para pengguna roda dua yang melintasi jembatan wajib berhati-hati.
-
Apa yang menjadi ciri khas jalur kereta api Rangkasbitung - Pandeglang saat ini? Rel bahkan sudah ditumbuhi pohon di bagian tengahnya yang berarti usia rel sudah lebih tua dari tumbuhan besar tersebut.
-
Apa yang dilakukan anak muda saat ngabuburit di pinggir rel kereta di Purwakarta? Mereka sekedar berfoto, membuat video dan mengabadikan kereta api yang melintas.
-
Apa yang terjadi pada kereta api dari Surabaya di Rancaekek, Bandung? Kereta ini dijadwalkan tiba di stasiun pukul 20:00 WIB, namun hingga jam menunjukkan waktu tersebut kereta tak kunjung muncul. Jangankan fisiknya, suara, kepulan asap sampai lampunya saja tidak tampak dari kejauhan.
-
Kapan jalur kereta api Purwokerto-Wonosobo terakhir kali dilintasi kereta? Jalur kereta api itu terakhir kali dilintasi kereta api pada tahun 1986 di mana kereta api terakhir itu berhenti di Stasiun Mantrianom atau 8 kilometer sebelah barat pusat kota Banjarnegara.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
Joni mengatakan, jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Dengan karakteristik jalur yang khusus, maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.
"Kita melarang masyarakat berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun termasuk ngabuburit karena dapat membahayakan keselamatan," katanya.
Menurut dia, larangan tersebut ditegaskan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
"Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.
"Mari saling berpartisipasi untuk keselamatan bersama serta demi kelancaran perjalanan kereta," kata dia.
Baca juga:
Beredar video wanita marahi petugas di kereta, mengaku teman teroris
Inilah tarif 4 kereta bandara di Indonesia
5 Negara ini beli gerbong kereta dari Indonesia
Sejumlah perjalanan KA Purwokerto-Surabaya alami keterlambatan, ini sebabnya
Kereta Bandara Sudirman Baru-Soekarno Hatta, nyaman 45 menit sampai
Kurangi kepadatan stasiun, KAI imbau calon penumpang tiba 1 jam sebelum keberangkatan