Warga diminta dilibatkan mencari lawan Risma di Pilkada Surabaya
Hingga kini Risma belum memiliki lawan di Pilkada Surabaya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membuka kembali perpanjangan pendaftaran calon peserta Pilkada 2015 bagi daerah-daerah yang masih dihuni calon tunggal, termasuk Pilwali Surabaya, Jawa Timur.
Pakar komunikasi politik asal Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Suko Widodo, agar demokrasi di Kota Pahlawan ini bisa tetap berjalan, sebaiknya parpol mau melibatkan masyarakat dalam menentukan kandidat lawan untuk Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.
"Saya menyarankan agar publik dilibatkan untuk menentukan calon yang akan didaftarkan di masa perpanjangan tahap dua ini. Jangan sampai tak melibatkan publik dan manfaatkan semaksimal mungkin untuk menentukan pasangan calon, dengan terus berkonsultasi dengan publik Surabaya," saran Suko, Sabtu (8/8).
Menurut dia, masa perpanjangan sejak sosialisasi hingga masa pendaftaran tahap dua dibuka, menjadi momentum tepat untuk menentukan kandidat lawan Risma-Whisnu. Dan jika tidak terjadi, maka Pilwali Surabaya tetap akan dilaksanakan pada 2017, bukan 2015.
Sesuai rekomendasi Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 449/KPU/VIII/2015, masa perpanjangan pendaftaran itu ditujukan kepada tujuh daerah di Tanah Air yang ikut menggelar Pilkada serentak tahun ini. Dan masa pendaftaran itu dimulai Minggu besok, tanggal 9 hingga 11 Agustus 2015. Sisanya adalah masa sosialisasi yang digelar sebelum tanggal 9 Agustus.
Dari tujuh daerah itu, tiga di antaranya daerah di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya, Pacitan dan Kabupaten Blitar, yang hingga saat ini masih memiliki calon tunggal. Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pilkada bisa digelar jika ada minimal dua pasangan calon.
Suko menilai masa perpanjangan ini merupakan keputusan tepat. Sebab, bisa membuktikan, parpol memang memiliki niat ikut menyukseskan Pilkada serentak tahun ini, dengan mengusung calon.
"Saya pikir itu bagus. Karena memberi kesempatan bagi partai untuk kembali mengusung calonnya," ucap Suko.
Seperti diketahui, sejak rekomendasi dari Bawaslu terkait masa perpanjangan selama tujuh hari, termasuk masa sosialisasi, Jumat kemarin, KPUD Surabaya menggelar sosialisasi dengan partai-partai, sebelum membuka masa pendaftaran tahap kedua pada 9 Agustus besok.
"Tujuh hari masa perpanjangan itu, termasuk sosialisasi, kemudian masa pendaftarannya tiga hari dimulai pada tanggal 9 hingga 11 Agustus besok," kata Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin, Jumat kemarin.