Warga Malaysia pernah sewa jasa muncikari AR dengan tarif Rp 10 juta
Kabareskrim berjanji bakal mengganjar hukuman yang berat kepada tersangka muncikari AR.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono mengungkapkan satu warga negara asing (WNA) asal Malaysia pernah memakai salah satu korban dari muncikari AR. AR menentukan tarif Rp 10 juta kepada warga asal Malaysia sekali main.
"Terungkap juga bahwa ada orang asing pernah pakai itu (korban) diminta Rp 10 juta," kata Ari Dono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9).
Ari mengaku pengguna prostitusi gay online asal luar negeri baru dari Malaysia. Belum ditemukan warga negara lain yang menggunakan para korban AR.
"Iya satu. Kan baru satu yang diketahui yang terungkap yang pesan," ujar dia.
Jenderal bintang tiga ini juga belum bisa memastikan berapa keuntungan AR menjual anak di bawah umur kepada kaum gay. Namun penyidik baru mendapat informasi jika AR memasang tarif Rp 1,2 juta kepada pengguna sekali kali main.
"Kita belum tahu berapanya. Hanya yang kita ketahui bahwa sekali pakai 1,2 juta. Dari segitu bayar uang muka setengah, setelah diantar dia ambil semuanya," jelas Ari.
Pada kesempatan itu, Ari juga menyatakan bakal menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Dia berjanji bakal mengganjar hukuman yang berat kepada tersangka. Bahkan, Ari ingin para tersangka dihukum kebiri.
Hanya saja, ditegaskan dia hukuman terhadap para tersangka tergantung dari fakta-fakta yang ditemukan penyidik. Sehingga, kata dia, para tersangka bisa diganjar hukuman yang berat.
"Itu semua tergantung dari fakta hukum yang nanti kita bisa gali, perbuatan perbuatan apa, kemudian akibat akibat apa yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut sehingga nanti bisa diterapkan pasal atau ancaman hukuman yang paling berat," pungkas Ari.