Warga Pagaralam Tepergok Tanam Ganja di Polibag Samping Rumah
Seorang petani bernama Suriadi (34) ditangkap polisi karena menanam ganja di samping rumah. Petugas juga menemukan tanaman ganja di kebun kopi milik teman pelaku.
Seorang petani bernama Suriadi (34) ditangkap polisi karena menanam ganja di samping rumah. Petugas juga menemukan tanaman ganja di kebun kopi milik teman pelaku.
Pelaku Suriadi diringkus tanpa perlawanan di rumahnya di Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara, Pagaralam, Sumatera Selatan, Sabtu (27/3) malam. Barang bukti diamankan 13 batang ganja masing-masing setinggi 100 sentimeter.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Kenapa Lak masuk ke Palembang? Konon, Lak masuk ke Palembang diperkirakan pada zaman awal berdirinya Kerajaan Palembang sekitar abad 16.Saat itu, banyak dijumpai gaya arsitektur rumah Palembang yang dibangun dalam bentuk limas.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Kasatres Narkoba Polres Pagaralam Iptu Faizal Kamil mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui tanaman ganja di rumahnya. Benar saja, ditemukan barang bukti di samping rumah saat penggerebekan.
"Tersangka menanam ganja di polibag di samping rumahnya, ada 13 batang kami amankan," ungkap Faizal, Senin (29/3).
Dalam pemeriksaan, tersangka menyebut temannya bernama Andre juga turut menanam ganja. Keterangan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan.
Namun, petugas kesulitan menuju lokasi yang menjadi tempat penanaman ganja, yakni di areal perkebunan kopi Talang Meringam, Kecamatan Dempo Selatan. Petugas harus berjalan kali sejauh 10 km dalam waktu tiga jam.
Saat penggerebekan, pelaku Andre berhasil melarikan diri dengan cara masuk ke hutan. Petugas hanya menemukan 27 batang ganja yang baru di semai dengan pondokan kebun.
"Pelaku Andre masih kami lakukan pengejaran dan pengintaian. Kita akan segera tangkap untuk mengungkap komplotan yang turut menanam ganja," kata dia.
Untuk sementara, penyidik baru memproses tersangka Suriadi yang dikenakan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya paling sedikit enam tahun penjara dan paling berat hukuman mati.
Baca juga:
Simpan 5 Kg Ganja, Remaja di Jayapura Ditangkap
Rapat dengan BNN, Anggota DPR Bicara Masukan Publik Soal Ganja untuk Medis
BNN DIY Tangkap Mahasiswa yang Sebar Biji Ganja di Halaman Kosnya
Parlemen Meksiko Setujui RUU Legalisasi Ganja untuk Tujuan Rekreasi
Kapolda Metro Jaya Ungkap Ladang Ganja Seluas 12 Hektare
Tangkap 9 Pengedar, Polisi Amankan 144,5 Ton Ganja di Sumut