Wartawan abal-abal tertangkap tangan terima duit hasil memeras Kades
Wartawan abal-abal tertangkap tangan terima duit hasil memeras Kades. Samin diminta Rp 5 juta dan mengancam akan memberitakan dugaan pungutan liar yang dilakukan kades tersebut apabila tidak memberikan uang sebagai biaya ganti cetak koran mingguan Metro Jatim.
Aparat kepolisian menangkap seorang wartawan abal-abal berinisial SA warga Kabupaten Lumajang yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Yosorati Samin di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Oknum wartawan dari media Semeru Post tersebut tertangkap tangan saat melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Yosorati yang diduga melakukan pungutan liar pada program keluarga harapan (PKH)," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam jumpa pers yang digelar di halaman Mapolres Jember, seperti dilansir Antara, Minggu (1/4).
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
SA rekannya NY dari salah satu tabloid mingguan Metro Jatim yang kini masih buron meminta sejumlah uang kepada Kades Yosorati Samin. Samin diminta Rp 5 juta dan mengancam akan memberitakan dugaan pungutan liar yang dilakukan kades tersebut apabila tidak memberikan uang sebagai biaya ganti cetak koran mingguan Metro Jatim.
Kades tersebut mengaku tidak melakukan pungutan liar terkait tuduhan yang disampaikan tersangka. Namun Samin khawatir pemberitaan itu akan merusak nama baiknya, sehingga Kepala Desa Yosorati itu bersedia untuk memberikan uang kepada tersangka.
"Tersangka meminta uang imbalan sebesar Rp 5 juta, namun korban hanya sanggup untuk membayar Rp 2 juta dan terjadi negosiasi antara oknum wartawan dengan kades, sehingga disepakati hanya Rp2 juta yang diberikan Kepala Desa Yosorati kepada korban," tuturnya.
Saat transaksi pemberian uang tersebut, anggota Polsek Sumberbaru melakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka dengan sejumlah barang bukti yang berhasil disita yakni tiga buah kartu pers atas nama tersangka, satu kartu LSM Gerakan Anak Sosial (GAS), uang tunai Rp2 juta dan satu eksemplar koran Metro Jatim.
"Modus yang dilakukan tersangka hampir sama dengan kasus pemerasan oknum wartawan yang pernah tertangkap sebelumnya yakni pelaku tidak akan memberitakan kasus korban dengan catatan korban bersedia membayar sejumlah uang yang diminta nya," katanya.
Ia mengatakan wartawan abal-abal yang melakukan pemerasan tersebut dijerat dengan pasal 369 KUHP tentang memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau tulisan atau ancaman akan membuka rahasia, dengan hukuman penjara empat tahun.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kasus pemerasan baik yang dilakukan oknum wartawan maupun wartawan gadungan kepada aparat kepolisian, sehingga dapat diproses hukum sesuai dengan aturan," ujarnya.
Sebelumnya Polres Jember juga pernah melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum wartawan yang juga kepala biro koran mingguan Metro Jatim berinisial AL (51) yang melakukan pemerasan dengan meminta uang imbalan sebesar Rp 20 juta kepada seorang guru yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya.
Baca juga:
Jurnalis gadungan India ditangkap di Australia saat ingin liput ajang olah raga
Sebar berita hoaks, Pemred merangkap admin media abal-abal diciduk polisi
Dua orang ngaku wartawan diduga peras sopir di jalan lintas Riau
Peras Kadisdik, wartawan 'Amunisi Jakarta' dikenakan pasal korupsi
Pria ngaku wartawan media 'Amunisi Jakarta' peras Kadisdik Sumedang
Dewan Pers kesal banyak media abal-abal di DPR