Wayan Koster diperiksa KPK dalam kasus Akil Mochtar
KPK juga akan memeriksa saksi lainnya dalam kasus ini. Di antaranya Liza Merliani Sako, Aisyah dan Tamsil Sjoekoer.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Koster. Pemanggilan tersebut terkait dugaan kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan dugaan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Menggunakan kemeja batik warna merah, Wayan mengaku datang sebagai saksi bagi tangan kanan Akil, Muhtar Ependy. "Diperiksa sebagai saksi, untuk Muhtar Ependy," kata Wayan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9).
Selain Wayan, pengacara Akil juga sudah datang di gedung anti-korupsi ini. Sayangnya, dia ogah memberikan keterangan terkait pemeriksaannya itu.
Dari jadwal yang diperoleh, penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya dalam kasus ini. Di antaranya Liza Merliani Sako, Aisyah dan Tamsil Sjoekoer.
Seperti diketahui, KPK telah menahan Muhtar Ependy pada, Senin (21/7). Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil Mochtar. Adapun Muhtar ditahan seusai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.