Wiranto Minta Rakyat Jangan Curiga ke DPR dan Jokowi Terkait UU KPK Baru
Wiranto Minta Rakyat Jangan Curiga ke DPR dan Jokowi Terkait UU KPK Baru. Dia meminta juga semua elemen tidak menaruh curiga kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurutnya, jangan menganggap presiden ingkar janji dan tidak pro pada pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menko Polhukam Wiranto meminta agar seluruh elemen tidak terlalu curiga terhadap DPR dan Pemerintah dalam menyikapi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Baru. Dia meminta masyarakat UU tersebut sebagai ajang DPR melakukan balas dendam.
"Misalnya DPR, jangan kita curiga dulu seakan-akan DPR akan balas dendam karena banyak anggota DPR yang terlibat masalah korupsi dan terungkap oleh KPK," kata Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dia meminta juga semua elemen tidak menaruh curiga kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurutnya, jangan menganggap presiden ingkar janji dan tidak pro pada pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Seakan-akan beliau tidak pro pada pemberantasan korupsi dan sebagainya. Itu kita hilangkan dulu. Mari kita coba masuk dalam pemikiran yang konstruktif, pemikiran yang positif mengapa harus ada revisi UU KPK yang sudah berusia 17 tahun," ungkap Wiranto.
Dia menuturkan, suatu UU tidak mungkin abadi. UU dibuat karena kondisi objektif dan lebih kepada untuk membangun keteraturan masyarakat. Kondisi saat UU dibentuk dapat berubah di kemudian hari. Karena itu tak boleh kaku.
"Tidak boleh kemudian statis, harus ikut perubahan itu, apakah itu perubahan karena opini publik atau kepentingan masyarakat. Ini yang harus kita sadari, memang secara alami UU harus mengalami perubahan," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wiranto: Penyadapan KPK Diatur agar Tidak Melanggar HAM
Revisi UU KPK Dinilai Bakal Perlemah Penegakan Hukum Sektor Migas, ini Sebabnya
Soal UU KPK, DPR dan Pemerintah Dianggap Pecahkan Rekor MURI
ICW: Presiden Tidak Terlihat Keberpihakan Pada KPK
ICW Duga Revisi UU KPK Dikebut karena Banyak Anggota Dewan Terseret E-KTP
Jangan Sampai Ada Matahari Kembar di KPK, Pimpinan dan Dewan Pengawas